Berita Bekasi Nomor Satu

Curhat Presiden PKS Soal Ambang Batas Pencapresan 7-10 Persen yang Ditolak MK

Damin Sada (kiri) bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah), dalam sebuah acara, Jumat (30/9).

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan sikap terhadap keputusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan PKS soal Ambang Batas Pencapresan (Presidential Treshold) 20%.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan keheranannya dengan keputusan MK yang menolak gugatan PKS soal Ambang Batas Pencapresan 20%.

“Kami mengajukan gugatan bukan nol persen. Tapi Ambang Batas Pencapresan diturunkan dari 20 persen menjadi 7-10 persen. Kok, langsung putusan. Dan keputusannya ditolak. Tanpa proses persidangan mendengarkan alasan kami sebagai penggugat,” ungkap Syaikhu dalam kunjungan kerja ke Bekasi bertemu dengan sejumlah tokoh, Jumat (30/9).

Seperti diberitakan, MK memutuskan menolak gugatan Ambang Batas Pencapresan 20% dan menyatakan Ambang Batas Pencapresan 20% konstitusional.

“Menolak gugatan seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan secara terbuka melalui media sosial YouTube, Kamis (29/9).

Dalam putusan tersebut, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion, yaitu Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada Ambang Batas Pencapresan.

Sekedar diketahui gugatan Ambang Batas Pencapresan 20% didaftarkan PKS ke MK dengan pemohon Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Aboe Bakar dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri. Berkas permohonan tercantum Permohonan No. 73/PUU-XX/2022. (rbs)