RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Teka-teki siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, mulai terungkap. Tiga polisi dari enam tersangka disebut Kapolri berperan dalam keputusan penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Pertama adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang tak membuatnya melarang penggunaan gas air mata.
”Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers di Polres Malang, Kamis (6/10) malam.
Namun Wahyu tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Wahyu juga tidak memberikan pencegahan langsung untuk tidak melemparkan gas kepada suporter Arema yang menonton di tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10).
”Dia melanggar pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan,” ujar Kapolri.
Anggota polisi kedua yang terbukti berperan dalam penggunaan gas air mata adalah AKP Has Darman. Dia menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim. Has juga bertugas saat tragedi yang berawal dari pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya itu.
”Perannya sebagai anggota Brimob Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata,” terang Listyo.
Peran Has yang berada di bawah Polda Jatim itu yang diduga mengawali tragedi Kanjuruhan. Has terbukti memerintahkan penembakan gas air mata.
Perintah serupa, lanjut kapolri, disampaikan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ”AKP Bambang Sidik Achmadi memberi perintah tembak gas air mata,” tutur Listyo.
Atas hal itu, Bambang dijerat dengan hukuman serupa. Yakni pasal 359 dan 360. ”Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan,” terang Listyo.
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Abdul Haris, ketua Panpel Arema karena tidak bertanggung jawab atas keamanan penonton. Kemudian Suko Sutrisno, security officer yang tidak membukakan pintu keluar.
Tersangka keenam, Ketua PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang mengizinkan pertandingan dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Padahal stadion itu tidak layak fungsi. (jpc)