Berita Bekasi Nomor Satu

OPD Serapan Anggaran Rendah, Kabupaten Bekasi Terancam Disanksi

STADION WIBAWA MUKTI: Kondisi Stadion Wibawa Mukti yang tidak terawat, di Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki triwulan terakhir penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi masih tergolong rendah, yakni 53 persen dari Rp 6.734.041.506.830,- atau baru tercapai sekitar Rp 3.577.513.121.298,-.

Sehingga, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang penyerapan anggarannya masih rendah, akan diberi peringatan.

Dalam data serapan anggaran terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022, yang terendah pertama adalah Dinas Cipta Karya Penataan Ruang (DCKPR) dengan total serapan 30, 62 persen, dari anggaran Rp 326. 473. 921. 500,-. Kedua, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, baru tercapai 35,57 persen dari total anggaran Rp 301. 314. 132. 101,-. Ketiga, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan dengan total serapan 37, 82 persen, dari total anggaran Rp 56. 168. 619. 050,-.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan, untuk tiga serapan tertinggi pertama pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), lalu disusil Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol), kemudian Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).

Hanya saja, Hudaya tidak bisa menyampaikan secara rinci total anggaran yang terserap oleh OPD tersebut.

”Kalau untuk angkanya saya kurang hafal. Pegawai yang melakukan pendataan sedang tidak ada di ruangan,” beber Hudaya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan percepatan penyerapan anggaran, dengan melakukan evaluasi pencapaian program kerja.

“Saat ini memang masih sekitar 50 persen dari total APBD 2022 Rp 6,3 triliun. Hanya saja, untuk konstruksi atau dinas fisik sedang berjalan. Namun secara administrasi belum bisa terserap dengan maksimal,” tuturnya.

Dani menegaskan, untuk memberikan motivasi, dalam rapat evaluasi, dirinya memberikan sanksi secara sosial dan tertulis bagi OPD yang penyerapan anggarannya rendah.

“Ketika rapat evaluasi serapan anggaran, seluruh OPD memaparkan serta ditanyakan kendalanya. Dan bagi OPD terendah, saya berikan sanksi atau peringatan. Sedangkan bagi yang tertinggi, diberikan reward per triwulan sekali,” terang Dani. (and)