Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pengacara Terdakwa Kasus PTSL Sebut JPU Ragu, Ini Alasannya

Sidang kedua lanjutan kasus PTSL dengan terdakwa kades Lambangsari di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (12/10)

 

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Kades Lambangsari, Pipit Haryati, ajukan eksepsi dalam sidang kedua lanjutan perkara dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Bandung, Rabu (12/10).

Dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PTSL ini.

Alasannya, JPU dinilai ragu menetapkan PH sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu, dakwaan dinilai cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Keraguan JPU tersebut, imbuh pengacara terdakwa, terlihat dari meteri dakwaan yang menyebutkan terdakwa dengan istilah “Perempuan Berhadapan Dengan Hukum“.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 03 Tahun 2017.

“Ini menujukkan penuntut umum tidak yakin terdakwa sebagai pelaku tindak pidana atas perkara yang diajukan di muka persidangan,” ucap Teuku Mahdar Ardian, salah satu kuasa hukum terdakwa.

“Kami bermohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Cq. majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan dakwaan batal demi hukum,” harap Mahdar dalam eksepsi kliennya.

Seperti diketahui, Kades Lambangsari, PH ditetapkan tersangka tunggal dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pungli PTSL 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2022). (rbs)