RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sudah hal umum seseorang ketika sakit ringan biasanya membeli obat sendiri di apotek berupa obat sirup atau cair. Seperti obat demam, batuk, dan pilek berbentuk cair atau sirup berbagai merek, yang banyak di pasaran. Kini dengan adanya kasus gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan mencurigai kandungan komponen obat sirup tercemar senyawa berbahaya sehingga masyarakat dilarang mengonsumsi obat cair atau sirup.
Tak hanya obat-obatan untuk anak, orang dewasa pun diminta untuk tidak mengonsumsi obat cair dan sirup. Lalu bagaimana solusi alternatifnya jika sakit?
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan ada banyak alternatif lain jika masyarakat dan khususnya anak jika sakit. Selain mendapatkan rekomendasi dari dokter, obat lain bisa menjadi pilihan,
“Obat-obatan selain sirup bisa digunakan. Komponen yang ada di sirup itulah yang harus dihindari,” kata Syahril kepada wartawan secara virtual, Rabu (19/10).
Menurut Syahril, ada beragam jenis obat yang bisa menjadi pilihan. Misalnya obat jenis lainnya yang memang dijual bebas dan aman.
“Ada yang tablet, ada obat yang dimasukkan ke anus, kapsul, injeksi, silakan digunakan,” katanya.
Dan khusus untuk anak, kata dia, anak diminta tak minum obat cair dan sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter. Jika demam, anak juga bisa dikompres untuk menurunkan demam.
“Intinya hati-hati jika memiliki riwayat minum obat sirup dan ada gejala lain mendorong kewaspadaan orang tua. Misalnya gejala jumlah penurunan frekuensi dan jumlah urine. Segera laporkan kepada nakes dan faskes,” ujarnya. (jpc)