RADARBEKASI.ID, MEDAN – Beredar kabar soal aset bandar judi, Apin BK yang disita aparat adalah milik dua pejabat dari Polri. Namun, kabar itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi membantah informasi aset Apin BK, tersangka kasus perjudian ada yang milik dua pejabat Polri. Kini, penyidik menyita aset Apin BK senilai Rp 151 miliar. “Semua aset yang disita milik Apin BK,” kata Hadi saat dihubungi wartawan pada Jumat (21/10).
Akan tetapi, Hadi mengatakan pihaknya akan terus mendalami dugaan jaringan atau kelompok yang terlibat dengan Apin BK. Karena menurut dia, proses penyidikan masih berjalan. “Proses penyidikan masih berjalan, semua aset yang disita milik Apin BK,” jelas dia.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sudah menyita 26 aset milik bos judi online, Apin BK dengan total mencapai Rp 151,995 miliar. Aset yang disita ini diduga hasil dari pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.
Hadi menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri kekayaan Apin BK berupa aset. Ia bilang, jika ditemukan kembali aset yang lain, tak tutup kemungkinan akan kembali lagi dilakukan penyitaan.
Aset yang disita berupa bangunan rumah toko milik Apin BK di sejumlah tempat di Kabupaten Deli Serdang. Penyitaan aset ini bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan penyidikan Polda Sumut.
“Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus yang dilakukan penyidik dari Polda dan juga dari Bareskrim,” tutur Hadi.
Diketahui, tersangka Apin BK tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/10). Dengan pengawalan ketat kepolisian, ia langsung diboyong ke Mako Polda Sumut. Apin BK diamankan di Malaysia, pekan lalu. (jpc)