Berita Bekasi Nomor Satu

10 Korban Kecelakaan Tol Pejagan, Polisikan Pengelola Tol

Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang di Brebes, Minggu (18/9). (Satlantas Polres Brebes/Antara)

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253 pada 18 Oktober 2022 lalu memasuki babak baru. Setidaknya 10 orang korban dari kejadian yang membuat 1 orang meninggal dan 19 orang lainnya luka-luka tersebut membuat laporan polisi ke Polres Brebes.

Untuk diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat tabrakan beruntun yang dipicu asap pembakaran lahan sawah yang berada tepat di sisi jalan tol. Asap membuat jarak pandang para pengemudi yang terlibat kecelakaan terganggu hingga akhirnya hilang kontrol.

Ketua Bidang Bantuan Hukum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Perangin-angin dalam keterangan yang diterima mengungkapkan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap para korban kecelakaan tersebut agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Julius mengatakan, para korban membuat laporan polisi dengan pendampingan dari Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikadin Jakarta Selatan.

Laporan polisi dibuat di Polres Brebes, Jawa Tengah pada Selasa (11/10) lalu dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/94.B/X/2022/SPKT. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan pihak pengelola jalan tol Pejagan-Pemalang.

Menurut Julius, pihak pengelola jalan tol Pejagan-Pemalang atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan jalan tol harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Pengelola jalan tol harus ikut bertanggungjawab atas kejadian ini, sehingga kejadian ini bukan semata-mata keadaan yang terjadi secara alami atau bencana alam,” ungkap Julius.

“Hal ini seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pengelola jalan tol, karena ada fungsinya pengawasan, baik lewat patroli ataupun kamera CCTV yang memantau setiap kegiatan di seputaran jalan tol tersebut,” bebernya.

“LP yang dibuat para korban masih dalam proses penyelidikan. Para korban, saksi dan juga ahli juga sudah diperiksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Ikadin Jakarta Selatan Cahaya Cristmanto menambahkan bahwa hak atas perlindungan konsumen menjadi perhatian pihaknya dalam menangani kasus tersebut. Sebab, para korban selaku pengguna jalan tol ditekankannya harus mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan selama berkendara.

“Perlu dilihat dan dipahami bahwasanya hak atas perlindungan konsumen juga menjadi perhatian kami agar ini menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat terhadap hak atas konsumen dalam kejadian seperti ini,” ungkap Cahaya.

“Pada intinya kami tidak akan menutup mata terhadap setiap fakta dan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi,” tutupnya. (jpc)