RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah pengawas pembina madrasah di wilayah Kota Bekasi minim. Saat ini tercatat ada 13 orang pengawas yang menangani 583 lembaga.
Bahkan, ada satu orang pengawas yang harus mengawasi sampai sebanyak 55 sekolah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi Ahmad Zainal Muttaqin mengatakan, jumlah pengawas di Kota Bekasi hanya belasan.
“Jumlah pengawas saat ini ada 13, mereka semua bertugas untuk membina seluruh madrasah yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (26/10).
Padahal, data Kemenag tercatat jumlah madrasah di Kota Bekasi sebanyak 583 lembaga terdiri dari 282 Raudhatul Athfal (RA), 136 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 82 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 33 Madrasah Aliyah (MA).
“Sementara dari banyaknya lembaga saat ini, jumlah pengawas terus berkoordinasi agar seluruh madrasah dapat terkontrol dengan baik,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh madrasah memiliki pengawas masing-masing. Meskipun demikian, diakui Zainal, terbatasnya jumlah pengawas membuat pelaksanaan supervisi tidak berjalan optimal.
“Semuanya bisa tertangani dan semua madrasah yang ada di Kota Bekasi memiliki pengawas pembinanya masing-masing, tidak ada kekosongan walaupun pelaksanaanya kurang optimal,” tegasnya.
Sementara, salah satu pengawas pembina madrasah di Kota Bekasi Castam menambahkan, bahwa awalnya di Kota Bekasi terdapat 14 pengawas madrasah.
“Tadinya ada 14 pengawas, namun sudah memasuki masa pensiun jadi tinggal 13 pengawas saat ini,” ujarnya.
Dari 13 pengawas, tingkat RA dan MI memiliki 5 pengawas, MTs memiliki 5 pengawas, dan MA memiliki 3 pengawas. Setiap pengawas menangani lebih dari madrasah.
“Memang sangat terbatas jumlah pengawas yang ada saat ini, satu pengawas bisa memegang beberapa sekolah. Seperti saya saat ini memegang tiga kecamatan dengan 55 sekolah di tingkat RA dan MI,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengajukan permintaan penambahan jumlah pengawas.”Kami sedang mengajukan penambahan pengawas melalui ketua Pokjawas untuk diajukan ke Kemenag Kasi Analis, kalau jumlahnya tidak berubah penambahan pengawas ditujukan pada MI dan RA sekitar 3 atau 4 pengawas,” tuturnya.
Peran pengawas madrasah adalah menjaga dan membina guru agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Peranan pengawasan atau supervisi meliputi akademik dan manajerial.
Untuk menjalankan tugas pengawasan, kata Castam, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan sesama pengawas lainnya. “Alhamdulillah untuk menjalankan tugas kami awalnya berkoordinasi sesama pengawas untuk saling membantu dalam pelaksanaan kegiatan supervisi,” terangnya.
Koordinasi antar pengawas penting dilakukan agar tugasnya dapat terbantu. Sebab, Castam harus mengawasi madrasah yang jumlahnya mencapai puluhan.
“Karena untuk jumlah binaan saya pada tingkat MI hanya 10 lembaga saya masih terjangkau, tapi karena sekolah binaan saya juga meliputi RA dengan banyak 45 RA maka saya kewalahan sehingga saya selalu koordinasi dengan pengawas yang lain untuk membantu menjalankan tugas,” ucapnya.
Pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial rutin dilaksanakan setiap satu tahun sekali yang dilakukan di luar dari monitoring kegiatan lainnya. Sedangkan untuk pelaksanaan monitoring, pengawas selalu berkomunikasi dengan kepala sekolah yang dilakukan hampir setiap minggu.
“Monitoring kami selalu lakukan setiap minggunya, jadi komunikasi kami adalah kepada kepala sekolah langsung,” katanya.
Pelaksanaan supervisi tidak membutuhkan waktu yang lama. Setiap sekolah hanya membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk pelaksanaan pengawasan.
“Tergantung jumlah guru di lembaga tersebut, kalau gurunya banyak biasanya bisa memakan waktu dua hari. Tapi kalau jumlah gurunya sedikit dalam waktu setengah hari sampai dengan satu hari juga sudah selesai,” katanya.
Castam mengaku, setiap satu minggu melakukan rapat evaluasi dan satu bulan sekali rapat dinas tetap untuk membicara terkait pengawasan madrasah.
“Kami juga mengundang Kasi Dikmad atau kepala kantor untuk membicarakan terkait pengawasan madrasah,” ucapnya. (dew)