Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tilang Manual Dihapuskan, Polisi Pun Hilang di Lokasi Rawan Tilang

Pos polisi di Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur tampak sepi dari anggota polisi lalu lintas. Sejak perintah tilang manual dihapuskan oleh Kapolri, keberadaan polisi lalu lintas di jalan mendadak ikut menghilang.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan tidak ada lagi tilang manual, sejumlah lokasi rawan tilang manual yang biasanya polisi muncul secara mendadak maupun di pos-pos polisi di sekitar lampu merah, kini nyaris tak terlihat keberadaan mereka lagi.

Padahal, biasanya anggota polisi lalu lintas itu muncul dan hadir di jalanan saat jam-jam sibuk, berangkat kerja maupun pulang kerja. Namun, kini mereka pun mendadak menghilang dari jalanan. Kebalikannya, saat ini justru terlihat lebih banyak anggota Dinas Perhubungan yang mengatur lalu lintas. Beberapa pos polisi itu pun kini ‘diduduki’ anggota Dinas Perhubungan.

Pantauan Radarbekasi.id, sejumlah pos polisi yang biasanya ramai polisi di saat jam sibuk, seperti perempatan lalu lintas Unisma di Jalan Chairil Anwar, perempatan lampu merah di Jalan M Hasibuan, perempatan lampu merah di Jalan Perjuangan, dan perempatan lampu merahj di Jalan Juanda, Bekasi Timur, kini tak terlihat seorang pun anggota polisi di lokasi tersebut. Beberapa pos polisi itu bahkan terlihat tertutup rapat.

Salah satu pengendara yang sering melintas di beberapa pos polisi, Rizky (34) mengatakan, sejak tiga hari ini saat dirinya berangkat kerja pagi dan pulang kerja sore hari, tidak terlihat aparat kepolisian mengatur lalulintas..

“Memang sudah tiga hari ini saya melintas di Pos Lalulintas BCP, Bendung Bekasi, Depan Unisma dan Tol Bekasi Timur. Saya tidak melihat pihak kepolisian yang mengatur lalulintas. Kalau sebelumnya ada baik pagi atau sore polisi atur lalulintas,” kata Rizky kepada Radarbekasi.id, Jumat (28/10).

Ia juga mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa pihak kepolisian saat ini tidak ada yang mengatur lalulintas. Apakah karena sudah tidak ada lagi tilang manual sehingga polisi tidak melakukan pengaturan lalulintas.

“Tapi saya juga belum melihat info kalau mau dilakukan tilang elektronik. Kalau mau diberlakukan tilang elektronik, seharusnya pihak kepolisian lalulintas tetap menjaga dan mengatur lalulintas,” ucapnya.

Ia juga merasa khawatir kalau tidak ada kepolisian di jalan. Apalagi kalau malam sepi harus ada pihak kepolisian yang berjaga baik di jalan maupun di pos. “Kalau saya tetap ingin kehadiran kepolisian ada di jalan. Selain bisa menertibkan pengendara bandel juga bisa membuat rasa aman pengendara di jalan,” ungkapnya.

Perlu diketahui Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Tilang pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut lokasi rawan tilang manual di Kota Bekasi yang ramai anggota polisi, tapi kini mendadak hilang keberadaan mereka sejak dihapuskannya tilang manual:

Kecamatan Bekasi Selatan

– Perempatan Jalan A Yani Simpang BCP

– Jalan A Yani depan Mega Bekasi Hypermall

– Perempatan Revo Town Bekasi Jalan Pekayon Raya

– Perempatan Jalan M Hasibuan Bendung Bekasi.

Kecamatan Bekasi Timur

– Perempatan Poncol Jalan M Hasibuan

– Jalan Ir Juanda Samping Stasiun Bekasi

– Perempatan UNISMA Jalan Chairil Anwar

– Jalan Ir Juanda Underpas Bulak Kapal

– Perempatan Tol Timur Jalan HM Joyo Martono

Kecamatan Bekasi Utara

– Perempatan Jalan Perjuangan Depan Perumda Tirta Patriot

Kecamatan Medan Satria

– Pertigaan Jalan Sultan Agung Harapan Indah

Kecamatan Bekasi Barat

– Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Keranji Lama. (pay)