RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 69 orang di Kabupaten Bekasi terpilih menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka terpilih usai lolos beberapa tahapan yang telah ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari semua yang terpilih, 80 persen di antaranya merupakan wajah baru di kanca politik.
“Dari 69 Panwascam yang terpilih, petahana yang kembali terpilih hanya 15 orang,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Kamis (27/10/2022).
Dari data yang ada di Bawaslu Kabupaten Bekasi, petahana yang kembali terpilih sebanyak 15 orang, berasal dari Kecamatan Babelan satu orang, Tambelang satu, Tambun Utara satu, Sukawangi dua, Sukakarya satu, Cabang Bungin dua, Muaragembong dua. Kemudian Cikarang Pusat satu, Cikarang Selatan dua, Tambun Selatan satu, dan Cikarang Timur satu.
Dalam hal ini Akbar menuturkan, sebenarnya banyak petahana yang kembali mendaftarkan diri. Namun sayangnya, petahana yang kembali mendaftar tidak lolos dalam tahapan seleksi.
“Kalau yang mendaftar banyak, dan banyak juga yang nggak lolos di CAT. Hampir semua kecamatan petahana mendaftar,” katanya.
Kendati banyak muka-muka baru, Akbar menilai, mereka yang terpilih sudah mempunyai pengalaman di penyelenggara pemilu, baik ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Oleh karena itu dirinya mengklaim, tidak akan ada kendala kendala dalam proses pembelakan nanti, karena secara pengetahuan dasar mereka sudah pernah menjadi penyelenggara. Walaupun tidak bisa dipungkiri, ada yang pernah belum sama sekali mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
“Saya pikir tidak ada kendala, karena mereka punya kemampuan dan kapasitas dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
Rencananya 69 Panwascam yang terpilih ini akan dilantik pada Jumat (28/10/2022). Nanti setelah dilantik, mereka membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu ketika sudah tahapan pemuktahiran daftar pemilih, mereka akan terjun langsung.
“Tugas Panwascam itu mengawasi pemuktahiran daftar pemilih. Nanti pada saat tahapan mereka akan terjun secara langsung pada proses tahapan pemuktahiran daftar pemilih,” katanya.
Masih Akbar, titik tekan kepada perangkat penyelenggara sampai dengan tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mengawasi secara ketat berkaitan pelaksanaan tahapan perhitungan, karena biasanya proses dinamika dalam pleno ditingkat kecamatan berbeda.
“Kita menitip tekankan berkaitan dengan kewenangan tugas pengawasan, agar tidak terjadi dinamika yang bergitu meruncing di pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecamatan,” tuturnya. (pra)