RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Propam Polri. Hal ini dilakukan karena Kabareskrim diduga menerima suap Rp 6 miliar untuk mengamankan tambang ilegal, di Kalimantan Timur. Pelapor meminta agar Agus diproses hukum.
“Tujuan ke Propam Mabes Polri itu dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” kata Iwan di Mabes Polri, Selasa (8/11).
Iwan meminta Propam mendalami terkait isu penerimaan aliran dana tersebut. Sebab, tidak seharusnya seorang anggota Polri membekingi aktivitas tambang ilegal.
“Bahwa pemberian uang dengan total Rp 6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batubara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Polri,” jelasnya.
ProDem juga memiliki enam poin permintaan kepada Propam Polri terkait kasus ini. Berikut permintaanya:
1. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri.
2. Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
3. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong.
4. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar segera memanggil dan memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
5. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar melaksanakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap anggota Polri yang diduga terlibat di dalam permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Jika permasalahan pelanggaran Kode Etik dan penyimpangan tindakan sebagaimana dimaksud sudah pernah diproses, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait laporan ini, baik Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto maupun Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo belum membalas pesan konfirmasi. (jpc)