RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Upah Minimum Kota maupun Kabupaten (UMK) di Bekasi diklaim kalangan buruh tidak naik selama dua tahun. Kini, menjelang berakhirnya tahun 2022, sejumlah kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menyuarakan kenaikan UMK.
Dalam aksinya di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (8/11) siang, mereka mendesak agar UMK tahun 2023 naik sebesar 13 persen. Bila dinominalkan, angka kenaikan itu sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu.
Koordinator Satgassus Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Supriyanto mengatakan, para buruh sudah dua tahun tidak naik upahnya, terhitung sejak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Makanya kami Aliansi Buruh Bekasi sengaja meminta kepada Kepala Disnaker Kota Bekasi untuk hadir dalam perundingan upah di tahun 2023 agar mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13 persen,” katanya.
Lanjut dia, bahwa kenaikan upah buruh harus dilakukan lantaran harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami kenaikan belum lama ini.
“Karena kenaikan BBM sehingga kami meminta Disnaker Kota Bekasi untuk menaikkan upah dan tiga tahun kami tidak naik upah karena dampak pandemi kemarin. Karena dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 besaran kenaikan terlalu sedikit,” tukasnya.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi dorong-dorongan antar petugas kepolisian dan buruh yang melakukan aksi. Hingga pagar pembatas Disnaker hampir roboh akibat saling dorong. (pay)