Berita Bekasi Nomor Satu

Intan Fauzi Minta KPPU Aktif dan Jalankan Fungsi Pengawasan

Kokola Umumkan Pemenang Hadiah Milyaran Rupiah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat aktif dan jeli menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar tercipta iklim usaha yang sehat.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Fraksi PAN DPR RI ini usai melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Anti Monopoli sebagai bagian dari program kerja mitra bersama KPPU di Kota Bekasi, Selasa (11/10).

Hadir sebagai narasumber Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok dan Tenaga Ahli Fraksi PAN Yusran Isnaeni, dihadiri peserta dari pelaku usaha dan warga di Kota Bekasi.

“Fungsi utama KPPU adalah penegakan hukum dalam persaingan korporasi, harmonisasi kebijakan dengan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah, serta monitoring dan evaluasi, tutur Intan Fauzi.

Sedangkan, lanjut Intan Fauzi, UU Nomor 5 Tahun 1999 dibuat untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena, dengan posisi dominan, maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha.

“Dalam hal ini KPPU memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut,” tegas Intan Fauzi.

Sehingga, sambung wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) ini berharap KPPU mengawal UU No. 5 Tahun 1999, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

“KPPU harus terus secara aktif dan jeli melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap aktivita usaha negeri. Sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat dan kompetitif. Kita tidak dapat memungkiri bahwa persaingan sangat ketat. Dibutuhkan ruang positif sehingga para pelaku usaha khususnya UMKM dapat berkembang ke arah positif dan lapangan kerja pun terbuka lebih banyak,” alumni Hukum Ekonomi Universitas Indonesia ini.

Diketahui, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha agar tidak ada yang melakukan praktek usaha yang tidak sehat.

Kegiatan-kegiatan tertentu yang dilarang dan berdampak tidak baik untuk persaingan pasar terdiri dari monopoli, monopsoni, penguasaan pasar (predatory pricing, price war and price competition, penetapan biaya produksi dengan curang), dan persekongkolan (conspiracy).