RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keputusan resmi pemrintah tidak mewajibkan calon jemaah umroh melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus turut memangkas persyaratan dokumen dan biaya bagi warga Kota Bekasi.
Penyelenggara umrah dan haji di Bekasi menyebut animo masyarakat melaksanakan perjalanan dewasa ini sangat tinggi, tapi sulit untuk mendapatkan vaksin Meningitis.
Direktur Hira Tour, Abdul Aziz mengatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) menyambut baik surat edaran yang secara resmi tidak mewajibkan vaksin Meningitis. Pasalnya, vaksin dewasa ini sulit didapat, ketersediaannya tidak sebanding dengan permintaan di lapangan.
“Yang menyebabkan masyarakat tertunda keberangkatan umroh disebabkan karena keterbatasan vaksin,” katanya.
Selama ini, calon jemaah umroh melaksanakan vaksinasi di kantor pelayanan kesehatan pelabuhan, PPUI pun kerap kesulitan membantu calon jemaah untuk me cari vaksin Meningitis.
Keputusan ini dinilai meringankan masyarakat yang berencana untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh, diantaranya memangkas dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, serta memangkas sedikit biaya yang harus dikeluarkan.
Biaya standar pelayanan minimum perjlanan umroh saat ini berkisar Rp28 juta, dikurangi biaya vaksin Meningitis Rp350 ribu.
“Manfaatnya mengurangi biaya umroh, lebih murah jadinya kan, dikurangi Rp350 ribu,” ungkap pria yang juga tergabung dalam Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (Ampuh).
Sosialisasi keputusan dilakukan ini kepada seluruh PPIU dan KBIHU telah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan pusat. Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat oleh kantor Kemenag Kota Bekasi lewat penyuluh.
“Sosialisasi aturan ini tetap saya lakukan lakukan ke PPIU, KBIHU, dan masyarakat melalui penyuluh,” Kata Kasi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati. (sur)











