Berita Bekasi Nomor Satu

Forkim Desak Kejagung Copot Kajari

ILUSTRASI: Gedung Kejari Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengembalian uang diduga oleh salah satu pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi (Forkim) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi dan beberapa pejabat lain.

Pengembalian uang Rp200 juta ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi nomor 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg.

“Kejagung tidak boleh tinggal diam, masyarakat Kota Bekasi sudah geram dengan perilaku oknum pejabat Kejari Kota Bekasi yang diduga sudah main mata dengan koruptor. Kejagung harus ambil alih kasus ini,” kata Ketua Forkim Mulyadi, Jumat (18/11).

BACA JUGA: Kajari Bilang Kasus Bansos Kambing Lidik, Pengamat Hukum: KPK, Kejati dan Kejakgung Harus Supervisi!

Secara tegas, Mulyadi meminta Kejagung RI segera mencopot beberapa pejabat, mulai dari Kajari, Bendahara, dan Kasi Datun Kejari Kota Bekasi. Ketiganya disebut telah melanggar kode perilaku, sesuai dengan ketentuan pada pasal 3, angka 17, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, serta melanggar peraturan Kejagung RI nomor PER 067/A/JA/07/2007 tentang kode perilaku jaksa.

Mulyadi juga menyampaikan mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan, sehingga dinilai Kejagung RI perlu bersih-bersih pegawai Kejari Kota Bekasi dari tindak pidana korupsi.

“Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan pejabat pemerintah yang korup, Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” tambahnya.

Radar Bekasi telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, Laksmi belum memberikan jawaban. (sur)