Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Pemalsu Sertifikat Tanah

PERLIHATKAN BB: Sejumlah warga yang tertipu, memperlihatkan barang bukti (bb) berupa surat berharga palsu, saat mempertanyakan tindak lanjut laporan ke Polres Metro Bekasi, Senin (28/11). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berbekal sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) palsu, warga Cabang Bungin bernama Maryanto, berhasil mengelabui sejumlah orang yang mau membeli tanah.

Para korban yang merasa tertipu dengan ulah Maryanto, kembali mendatangi Polres Metro Bekasi, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka, Senin (28/11).

Sebab, peristiwa penipuan itu sudah dilaporkan para korban pada tahun 2019 lalu, namun tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Alhasil, Maryanto masih berkeliaran bebas di luar sampai sekarang. Akibat perbuatan Maryanto, kerugian yang dialami para korban secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar.

Dengan membawa sejumlah barang bukti (bb) seperti kwitansi pembayaran, sertifikat dan AJB palsu, para korban meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan Maryanto sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Salah satu korban, Irwan mengatakan, kejadian ini berawal ketika pamannya (korban) mau membeli sawah. Kemudian pelaku datang dan menawarkan lahan sawah seluas dua hektar yang berada di Kecamatan Muaragembong.

Saat itu, pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya dengan modus pelaku, akhirnya korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun setelah korban mengecek lokasi, dan ternyata itu fiktif.

“Jadi, Maryanto menawarkan sebidang tanah atas nama Husni yang katanya dipercayakan ke pelaku. Nah, karena percaya, dilakukan pembayaran secara bertahap, ketika kurang Rp 20 juta lagi, ternyata lokasi tanahnya tidak diketahui ada dimana. Sehingga kerugian paman saya mencapai Rp 195 juta,” beber Irwan, usai mendatangi Polres Metro Bekasi.

Saat itu, dirinya mempercayai modus korban, karena adanya dorongan dari seorang bernama Jarot. Beliau (Jarot) merupakan orang yang sudah dianggap saudara oleh pamannya, sehingga tidak ada pikiran mereka akan menipu. Setelah modusnya terkuak, Jarot menghilang tanpa kabar.

“Jadi, Jarot itu yang menyambungkan, ternyata mereka kongkalikong. Sekarang, Jarot susah dihubungi. Pelakunya orang Cabang Bungin,” ucapnya.

Korban yang tertipu sama dengan pamannya tercatat sudah hampir enam orang dengan kerugian yang dialami beragam.

“Sudah ada enam orang yang tertipu, modusnya sama sertifikat palsu dan AJB, kerugian mencapai Rp 2 miliar,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya meminta uang dikembalikan, namun pelaku tak kunjung mengembalikannya. Sehingga pada tahun 2019 lalu, dirinya meminta perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi, dan semua sudah diperiksa berikut saksi-saksi lainnya, cuma sampai sekarang tidak ada kelanjutannya lagi dari pihak kepolisian.

“Korban semua berharap, upaya kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan ini, supaya tidak ada lagi korban yang lain,” pintanya.

Kuasa hukum korban, Eri Efendi menuturkan, hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, pelaku akan dilakukan pemanggilan yang kedua pada Selasa (29/11).

Menurutnya, apabila pada pemanggilan yang kedua pelaku tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. Sementara ini, pihak kepolisian masih normatif, artinya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila besok (hari ini,Red) pelaku tidak hadir, maka polisi akan melakukan upaya paksa,” terang Eri.

Kata dia, jumlah korban lebih dari lima yang sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Bahkan yang satu korban lainnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kerugian di atas lima ratus juta, laporannya pasal 378, 372 dengan 24 pemalsuan surat,” pungkasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin