RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, memasuki babak akhir. Karena surat perizinan kesepahaman pemisahan aset dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah turun ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Gatot Purnomo. Kata dia, Pemkab dan Pemkot Bekasi selaku pemilik saham di PDAM TB, tinggal menunggu surat dari Pemprov Jabar.
“Kedua daerah sudah sepakat untuk pemisahan aset demi pelayanan air bersih bagi masyarakat Bekasi. Dan surat perizinan-nya telah turun ke Pemprov Jabar selaku perwakilan pemerintah pusat,” ucapnya.
Menurut Gatot, kalau nanti sudah turun dari Pemprov Jabar, maka pemisahan aset PDAM TB, sudah bisa dilakukan, karena kedua kepala daerah sudah ada kesepakatan.
“Jadi tinggal menunggu dari Pemprov Jabar saja. Selanjutnya, kedua kepala daerah antara Pj bupati dan Plt wali kota, tinggal menandatangani pemisahan aset yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Gatot.
Ia menambahkan, kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp 155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Sementara itu, Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP), Ali Imam Faryadi menjelaskan, progres pemisahan aset dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan. Sebab dirinya sebagai direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham (owner) PDAM TP, telah menyusun berbagai kebijakan mengenai teknisnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Aweng ini, salah satunya adalah, pengelolaan aset dari PDAM TB yang nanti beralih ke PDAM TP, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya optimalisasi pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kota Bekasi.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan direksi PDAM TB seputar masalah tarif pelanggan di Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Jadi, kami sebagai user menunggu kebijakan dari owner. Apabila sudah rampung di tingkat pemegang saham, barulah kami (direksi) bekerja sesuai dengan teknis atau peralihan untuk pengelolaan aset yang telah dipisahkan,” beber Aweng. (and)