Berita Bekasi Nomor Satu

Kejagung Sita 179,4 Hektar Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya

TANDA TANGAN DOKUMEN: Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Herman dan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyaksikan penandatanganan dokumen penyitaan lahan dalam kasus korupsi, di Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap lanjutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektar berlokasi di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Ketut mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Diketahui, penyitaan ini bukan kali pertama yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro dari berbagai daerah, diantaranya di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.

Disampaikan Ketut, dalam tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan sejak Maret hingga Desember 2022.

“Sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1.113,69 hektar),” terang Ketut.

Lanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Bahkan, Benny Tjokro juga didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Jaksa menyebut, perbuatan korupsi Benny Tjokro yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny Tjokro, menimbulkan kerugian negara Rp 6,481 triliun. Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny Tjokro, dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar, serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun. (and)