RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi masih berhutang dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda). Masih ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini yang belum selesai. Masalah teknis ditengarai menjadi faktor tersisa lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Laporan penetapan rancangan Propemperda telah disampaikan pada rapat paripurna akhir bulan November lalu. Total ada 17 Raperda menjadi Propemperda tahun 2023.Tahun ini, total ada 22 Propemperda, 16 Propemperda tahun 2022, ditambah lima Propemperda tahun 2021 yang dibahas dan diselesaikan pada tahun 2022.
Terkait dengan Propemperda yang tidak selesai tahun ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Bambang Supriyadi menyampaikan, hal ini terjadi lantaran faktor teknis pada proses pembentukan Perda. Dari total 16 Raperda tahun 2022, Dua Raperda masih dalam pembahasan.
“Naskah akademiknya sudah. Teknis saja, pembahasannya terlambat, pihak konsultannya yang agak terlambat,”ungkapnya.
Bambang menyebut bahwa Raperda yang belum disahkan menjadi Perda hanya terganjalnya lambatnya pembahasan. Ia menyebut bahwa Bapemperda telah mengejar penyelesaian Propemperda sebelum paripurna pengesahan APBD tahun 2023.
“Dari bulan September sudah kita kejar, satu Raperda kan banyak. Itu sudah jadi, tinggal Paripurna saja,” tambahnya.
Sebelumnya, ketua Bapemperda DPRD kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyampaikan total ada 17 Raperda Prioritas yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023. Dari belasan Raperda tersebut, lima diantaranya merupakan Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022.
Diantaranya adalah Raperda pengarusutamaan gender, penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, penyelenggaraan dan penanggulangan kesejahteraan sosial, serta Raperda penyelenggaraan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Yang terdiri dari empat usulan Pemerintah Kota Bekasi, delapan usulan DPRD Kota Bekasi, dan sisanya lima Raperda dalam Propemperda tahun 2022 yang diluncurkan di tahun 2023 berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Bekasi yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.
Hasil rapat kerja finalisasi penetapan skala prioritas Propemperda tahun 2023, empat Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota disepakati masuk dalam Propemperda 2023. Raperda tersebut yakni Raperda penyelenggaraan penanaman modal, Raperda penyelenggaraan, pengendalian, pemanfaatan ruang, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi tahun 2023-2043, dan Raperda perubahan kelima Perda Kota Bekasi nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi.
Sementara delapan Raperda inisiatif DPRD kota Bekasi yakni Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda jaringan utilitas, Raperda penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Raperda pengelolaan satu data, Raperda peningkatan mutu dan standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan, Raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan, Raperda partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi. (Sur)