Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tiga SDN di Bantargebang Bekasi Disegel Ahli Waris

Pengendara sepeda motor melintas di depan SDN yang disegel oleh ahli waris lantaran masalah tanah.

RADARBEKASI.ID, BANTARGEBANG – Sebanyak tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi, disegel warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah.

Tiga SDN yang disegel itu; SDN Bantargebang 3, SDN Bantargebang 4, SDN Bantargebang 5.

Segel yang dibuat ahli waris dipasang dalam sebuah papan pemberitahuan.  Salah satunya terlihat terpasang di SDN Bantar Gebang 4.

Papan tersebut bertuliskan, tanah ini milik ahli waris H M Nurhasanudin Karim, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI no, 804 K/PDT/2022/o dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Dilarang Menggunakan/Menggunakan Tanah ini. Tanpa izin ahli waris.

Tokoh masyarakat RW 05 Kelurahan Bantargebang, Jamaludin menilai, kasus penyegelan tiga SDN di Bantargebang ini lantaran disinyalir pemerintah daerah, Pemkot Bekasi kurang tanggap dalam merespon persoalan.

“Pemerintah kurang tanggap, apalagi dalam pendidikan sekolah dasar itu paling utama ya. Kenapa paling utama? karena negara mewajibkan anak-anak untuk cerdas dan bahkan untuk membiayainya,” katanya.

Dirinya juga mempertanyakan, sikap Pemkot Bekasi yang terkesan mengabaikan kasus penyegelan sekolah ini. Padahal, Pemkot Bekasi menerima anggaran hibah dari DKI Jakarta terkait hibah TPST Bantargebang.

“Diketahui, itu ahli waris meminta ganti rugi sekitar Rp 19 miliar. Sedangkan DKI memberikan hibah sekitar Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar per tahun. Jadi harus menjadi perhatian Pemkot Bekasi,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar menjelaskan, saat ini proses hukumnya kasus penyegelan ini sedang dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Ya itu mah kan Kasasi. Dia kan menang, karena dia merasa menang Kasasi, tetapi pemerintah kota lagi PK (peninjauan kembali) ya. Kalau pemerintah kota ya menunggu hasil PK jadi. Itu aja intinya,” jelasnya.

“Cuma posisi Kasasi itu memang tidak menghalangi proses PK bisa eksekusi, tapi di situ kan ada anak bangsa wong tanahnya bermasalah, sementara gedung dan pagar ya punya pemkot,” tutupnya. (pay)