RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keinginan sejumlah tokoh masyarakat (tomas) untuk menginisiasi Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Kabupaten Bekasi Utara, sudah mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, wacana yang telah didengungkan sejak era Bupati Bekasi, Saleh Manaf menjabat pada periode 2004-2009 lalu ini sempat mendapat hambatan dari kepala daerah (bupati,Red) sebelum-sebelumnya.
Walaupun sebenarnya sejumlah kajian sudah dilakukan untuk mempersiapkan DOB bernama Kabupaten Bekasi Utara, terdapat dua kelompok inisiator yang gencar menyuarakan rencana pemekaran wilayah, yakni Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB), dan Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU).
“Keduanya satu suara menginginkan agar wilayah administrasi Kabupaten Bekasi Utara bisa direalisasikan demi percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai melakukan rapat bersama sejumlah tokoh, serta instansi terkait, serta DPRD, Kamis (22/12).
Rapat tersebut, bertema Fasilitasi Rencana Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru (CDPOB), yang berlangsung di Gedung Bupati Bekasi.
Usai melaksanakan rapat, Dani menyarankan agar dua kelompok inisiator bisa melakukan konsolidasi, membuat kelompok kerja (pokja), yang nantinya bertugas membuat kajian Kapasitas Daerah (Kapasda).
Setelah itu, anggota pokja diwajibkan mensosialisasikan rencana tersebut ke desa-desa, yang akan bergabung ke dalam DOB Kabupaten Bekasi Utara, dalam bentuk Musyawarah Desa (Musdes)
“Anggaran untuk melakukan kegiatan Kapasda, sudah kami alokasikan. Tinggal dilakukan Musdesnya, nanti akan diselenggarakan oleh Tata Kelola Pemerintahan (Tapem) dibantu camat di desa-desa yang masuk cakupan,” beber Dani.
Musdes sendiri direncanakan digelar pada Januari-Maret 2023 mendatang. Dalam rapat itu, anggota pokja harus memastikan bahwa setiap warga menyetujui rencana DOB Kabupaten Bekasi Utara. Ada tiga pernyataan yang harus mendapat persetujuan dalam Musdes, pertama menyetujui adanya pemekaran, lalu menyetujui desanya masuk ke dalam lokasi pemekaran, dan ketiga menyetujui apa nama kabupatennya.
“Ini harus 100 persen semua desa yang masuk cakupan,” terangnya.
Dani menargetkan, tiga bulan pelaksanaan Kapasda. Sementara untuk Musdes, tergantung desanya, misalkan bisa dilakukan serentak dalam sebulan atau dua bulan. Setelah itu selesai, akan dilakukan rapat paripurna antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga Surat Kesepakatan Bersama (SKB) DOB Kabupaten Bekasi Utara, bisa segera diterbitkan untuk diajukan ke Pemprov Jawa Barat.
“Target kami bulan April 2023 sudah masuk paripurna untuk keputusan bersama Bupati dan Ketua DPRD, terkait usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi (CDO),” ucap Dani.
Sementara Pembina P3KB, Muhiddin Kamal Nawawi menilai, selama ini pembangunan infrastruktur di wilayah selatan Kabupaten Bekasi, terlihat sangat masif. Berbeda jauh dengan wilayah utara, yang mayoritas wilayahnya masih terdapat banyak area persawahan. Menurutnya, ini menjadi keluh kesah tokoh agama, masyarakat, pengusaha dan masyarakat.
“Kalau dilihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan, yang selatan luar biasa sejahtera, yang utara luar biasa kurangnya,” sindirnya.
Terlebih lagi, Kantor Administratif Pemkab Bekasi yang terletak di Cikarang Pusat, nilainya tak representative, sehingga sangat jauh untuk dijangkau masyarakat yang tinggal di Kecamatan Muaragembong, Babelan, Tarumajaya, dan sekitarnya.
“Ngurus surat, segala macam, juga jauh sekali jangkauannya. Kawasan industri pun banyak sekali di selatan. Oleh sebab itu, motivasi kami agar masyarakat lebih cepat merasakan kesejahteraan,” beber Muhiddin.
Pihaknya sendiri bahkan telah mempersiapkan kajian yang melibatkan sejumlah akademisi. Sayangnya, keinginan pemekaran wilayah belum bisa terlaksana, meski bupati telah berganti sebanyak lima kali sejak kajian mulai digarap pada 2008 lalu. Oleh karena itu, untuk sekarang, dirinya sangat berharap bisa terwujud.
“Saya harap ini bisa terwujud, karena perjuangan kami tokoh masyarakat sudah sejak lima bupati sebelumnya. Kami nggak ada keinginan apa-apa, selain agar masyarakat lebih sejahtera. Sudah 22 tahun kami menunggu,” tegas Muhiddin.
Sedangkan Ketua P3KB, Sanusi Nasihun menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menggelar Musdes, agar SKB bisa segera diterbitkan. Persiapan ada dua, pertama penyiapan syarat dan persiapan SDM dan SDA di Kabupaten Bekasi Utara, sehingga saat memberikan rekomendasi ke pusat, nantinya tidak lagi berpolemik di bawah, karena sudah tuntas dari hulu ke hilir.
Dirinya menilai, Kabupaten Bekasi Utara sangat mampu berdiri sendiri, dengan cara menggali potensi di wilayahnya. Beberapa kecamatan, bahkan nilainya belum dieksplorasi untuk menciptakan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Dari yang kami lihat, sebenarnya potensi PAD-nya luar biasa, ada laut di Muaragembong, Tarumajaya dan Babelan, tapi sampai hari ini tidak dieksplorasi. Sebenarnya kami mampu mandiri, karena terletak sebelah Jakarta juga,” pungkasnya.
Adapun Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU), Syamsuri mengungkapkan, berdasarkan kajian, terdapat 13 kecamatan yang direncanakan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bekasi Utara.
Meski begitu, kajian tersebut nantinya akan dilakukan pemutakhiran, karena data beserta analisis dihimpun sejak 2008 lalu.
“Kecamatan apa saja yang masuk, kemudian sumber PAD-nya apa saja, memang harus dilakukan updating lagi. Pembaruan itu akan dilakukan saat kajian Kapasda Januari 2023 mendatang,” tutur Syamsuri.
Adapun 13 kecamatan yang masuk dalam DOB Kabupaten Bekasi Utara berdasarkan kajian tahun 2008, yakni Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karang Bahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani. (pra)