RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot akan mengidentifikasi kawasan perumahan yang menggunakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mandiri. Dua kawasan perumahan disebut sudah membicarakan kerjasama terkait dengan penyediaan air bersih.
Awal pekan kemarin, kontrak kerjasama antara Perumda Tirta Patriot dan PT BNR Property Management sebagai pengembang kawasan perumahan Vida diteken.
Plt Dirut Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi mengatakan bahwa PT BNR Property Management beberapa pekan yang lalu telah berkirim surat kepada Perumda Tirta Patriot. Surat tersebut bertujuan agar Perumda Tirta Patriot dapat melayani penyediaan air bersih di area perumahan Vida. Surat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Selama ini kata Ali, kawasan perumahan tersebut telah memiliki SPAM mandiri, bahan bakunya berasal dari air sumur dalam. Tahap awal, sekira 600 pelanggan akan diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot, ia menyebut potensi pelanggan di kawasan perumahan ini mencapai 2 ribu pelanggan.
“Jadi tahap pertama ini 600, sudah pasti jadi pelanggan mereka,” katanya, Minggu (25/12).
Sumber air baku juga akan beralih dari sumur air dalam menjadi sumber air permukaan. Rencananya Perumda Tirta Patriot akan meminta curah dari PDAM Tirta Bhagasasi yang disebut telah memiliki jaringan pipa yang membentang sampai di wilayah Pasar Bantargebang.
Perkembangan kerjasama sampai dengan saat ini, rapat teknis sudah dilaksanakan antara Perumda Tirta Patriot bersama dengan pengembang perumahan. Ali menargetkan 600 pelanggan sudah bisa dilayani paling lambat bulan Februari 2023.
Selain perumahan Vida, pihaknya menyebut telah melakukan rapat awal dengan kawasan perumahan lain, yakni Kemang Pratama. Potensi pelanggan di kawasan perumahan ini total sebanyak 3.800 pelanggan.
Kawasan perumahan ini juga telah memiliki Instalasi Pengolahan Air (WTP), bahan bakunya bersumber dari air permukaan, atau air Kali Bekasi yang mengalir melewati kawasan perumahan. Kedepan, Ali menyebut pihaknya akan mengidentifikasi kawasan perumahan lain di Kota Bekasi.
“Setelah itu kemungkinan kita akan coba melakukan identifikasi terhadap area-area perumahan yang menggunakan SPAM mandiri” tambahnya.
Ia menyinggung aturan yang menyebut bahwa penyediaan air minum di hilir harus diserahkan kepada badan usaha dalam hal ini PDAM.
Prinsip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum kata Ali, pelanggan dikelola oleh pemerintah daerah atau BUMD di bidang air minum untuk mengendalikan tarif.
Sebelumnya, penandatanganan MoU dengan salah satu pengembang kawasan perumahan ini telah disetujui oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Pengembangan Business To Business (B to B) dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian ini mengenai pengelolaan air bersih dari Perumda Tirta Patriot dalam wilayah Kawasan Vida, semoga kerjasama baik ini terus berlanjut dan memberikan efek manfaat untuk warga,” kata Tri belum lama ini. (sur)