RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 247 Warga Negara Asing (WNA) dikenakan sanksi tindakan administrasi keimigrasian (TAK) selama tahun 2022. Sanksi pelanggaran keimigrasian tersebut diantaranya pendetensian hingga deportasi.
Pemberian sanksi tindakan administrasi keimigrasian merupakan bentuk tegas setiap pelanggar ketentuan keimigrasian. Beberapa bentuk pelanggaran yang paling banyak dijumpai adalah pelanggaran izin tinggal, melebihi batas yang telah ditentukan atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menilai ratusan WNI yang terjaring beralasan lalai memperpanjang izin tinggal.
“Pelaksanaan kegiatan intelijen dan keimigrasian terdapat 247 pemberian tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pendetensian WNA,” kata Wahyu belum lama ini.
Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari negara Pakistan dan Nigeria. Selama ini kata dia, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI telah berusaha untuk menekan angka sanksi TAK kepada WNA, dilakukan dengan cara memberikan informasi mendekati masa berlaku izin tinggal habis.
Sepanjang tahun 2022, total 7.411 WNA tinggal di Bekasi. Angka ini dapat dilihat dari jumlah pelayanan kepada WNA, 209 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (TIK), 6.586 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 616 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang aktif sampai dengan tanggal 27 Desember 2022.
“Kami Kantor Imigrasi Bekasi sudah melakukan early warning sistem, berupa pengiriman email ke WNA, bisanya satu minggu sebelum ijin tinggal berakhir yang memberitahukan bahwa izin tinggal akan segera berakhir,” tambahnya.
Catatan Radar Bekasi pada Oktober tahun lalu, terdapat 124 yang dijatuhi sanksi TAK oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi. (sur)