Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ini Lima Pelaku Penusuk Pria Usai Pesta Malam Tahun Baru Depan Apartemen Mutiara

Lima pelaku penusukan di depan Apartemen Mutiara usai pesta malam tahun baru 2023, Minggu (1/1/2023) dinihari. Foto Pay.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Teka-teki siapa pelaku penusukan terhadap pria di depan apartemen Mutiara, Jalan A. Yani, Bekasi Selatan, Minggu (1/1/2023) dinihari, terungkap.

Lima pria pelaku penusuk korban F di depan Apartemen Mutiara ditangkap polisi. Mereka itu DA (lak-laki 18 tahun), AN (laki-laki 20 tahun), MR, (laki-laki 19 tahun), ER (laki-laki 19 tahun) dan T (laki-laki 17 tahun).

Kelimanya, ternyata bukan hanya menusuk korban F hingga tewas.

BACA JUGA: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Jalan Ahmad Yani, Ini Kronologinya

Para pelaku juga menganiaya korban NF hingga babak belur dan mengalami luka memar. Namun NF tidak meninggal dunia lantaran mendapat pertolongan warga.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit dari tangan para pelaku.

Atas kejadian itu, korban F meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian perutnya.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, 1 Januari 2023.

Kasus itu kini ditangani Saat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Polisi: Pria Bersimbah Darah di Jalan A.Yani Korban Open BO

“Peristiwa itu terjadi persis pada saat malam pergantian tahun baru 2023,” kata Erna sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Mendpat laporan adanya peristiwa tersebut, imbuh Erna, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Erna, petugas menangkap lima orang pelaku. Kini, mereka  diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Erna mengungkapkan, para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Lima orang pelaku ini terancam hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pay)