RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bekasi yang memiliki penghasilan minimal Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan, harus segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, mereka akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Pengaturan NIK sebagai NPWP hingga tarif Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam PP nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk memvalidasi NIK mereka sebagai NPWP. Validasi dapat dilakukan secara online maupun offline di beberapa tempat di Bekasi.
Dengan begitu, NIK akan menjadi identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Bukan berarti semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak, pemilik NIK dengan pendapatan dibawah Rp60 juta per tahun bebas pajak sesuai PP nomor 50 tahun 2022.
Mengawali hari pertama kerja tahun 2023 kemarin, aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bisa memvalidasi NIK dengan NPWPnya di lantai dasar gedung D kantor Pemkot. Gerai pelayanan dibuka oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya, berkerjasama dengan Pemkot Bekasi.
Plt Walikota Bekasi menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk segera melakukan validasi.”Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di E-KTP. Dalam memudahkan urusan pergantian ini, KPP melakukan pertama kalinya di seluruh Indonesia, dengan kerjasama baik ini menggelar khusus untuk ASN dan Non ASN,” katanya, Senin (2/1).
Gerai pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi dibuka enam hari di bulan Januari. Tri meminta seluruh aparatur memanfaatkan gerai tersebut, sehingga tidak lagi perlu datang ke KPP. Selain di lingkungan Pemkot, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan serupa di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bekasi Trade Center (BTC), dan pelayanan mandiri di kantor pajak masing-masing area di Kota Bekasi.
“Semoga terus mempermudah pelayanan bagi warga dan memberi nilai manfaat yang baik,” tambahnya.
Diketahui, NIK menjadi NPWP akan berlaku penuh pada tahun 2024. Catatan terakhir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP, atau 77,2 persen dari total jumlah WP orang pribadi.
Maka, batas waktu pemakaian NPWP yang terdiri dari 15 digit angka atau NPWP yang lama sampai tanggal 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Neilmaldrin Noor kepada Radar Bekasi mengatakan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 silam.”Merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkapnya.
Karena telah menjadi amanat UU, DJP mewajibkan seluruh WP orang pribadi untuk melakukan validasi. Validasi NIK kata dia, dapat dilakukan secara online melalui portal DJP online, pada situs pajak.go.id. “Untuk itu, DJP mewajibkan kepada WP orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.
Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Sri.(Sur)