RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus penganiayaan hingga tewasnya salah satu pemuda terjadi pada malam pergantian tahun 2023. Belakangan diketahui pemuda yang tewas dikeroyok usai melakukan open booking order (BO) bersama sejumlah rekannya lewat jejaring prostitusi daring.
FH (22) meregang nyawa di depan Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, akibat luka senjata tajam. Korban sempat terlihat sempoyongan dan mendapat pertolongan dari petugas keamanan setempat. Namun nahas nyawa korban tak tertolong meski sempat dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Beberapa rekannya juga mengalami luka pukul, namun berhasil selamat setelah ditolong warga.
Tak lama, Polisi berhasil meringkus tersangka penganiayaan yang berjumlah lima orang. Mereka adalah DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17). Mereka ditangkap beserta barang bukti senjata tajam celurit di Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, para pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Penangkapan kelima pelaku dilakukan di Apartemen Mutiara,” kata Erna kepada Radar Bekasi saat dihubungi, Senin (2/1).
Erna menjelaskan motif pelaku, lantaran korban tidak membayar full uang saat memakai jasa pekerja seks yang dipesan lewat aplikasi percakapan daring di Apartemen Mutiara.
Perempuan tersebut, lalu mengadu kepada para pelaku. Sehingga terjadi cekcok mulut dan keributan di dalam Apartemen Mutiara. Ketika di luar apartemen, terjadilah penusukan oleh lima pelaku hingga korban FH meregang nyawa.
Sebelumnya diberitakan, FH (Korban) bersama keempat rekannya inisial NF, RF, CM, dan JP melakukan open BO melalui aplikasi Michat di Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan, saat pergantian malam tahun baru 2023.
Saat itu teman korban, NF (22) masuk ke kamar apartemen menemui teman kencan berinisial M di lantai 15 kamar 1501.
Namun, kata Erna, ketika belum selesai NF diusir keluar kamar dan disuruh turun oleh si perempuan dan tersangka.
“Setelah turun NF bertemu dengan RF,CM, JP dan FH (korban) lalu mengambil motor dari parkiran lalu keluar,” jelasnya
Namun FA bersama keempat temanya bertemu dengan pelaku, lalu kembali terjadi cekcok dan FH ditusuk dibagian perut hingga meninggal dunia. FA juga babak belur, namun berhasil selamat setelah ditolong warga.
Atas kejadian tersebut para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rez)