RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pasangan calon pengantin di Kota Bekasi, lebih memilih melangsungkan pernikahan di rumah atau di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dengan disaksikan banyak sanak keluarga.
Kasie Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Kemenag Kota Bekasi Indra Karmawan menjelaskan bahwa, setiap tahunnya masyarakat memang lebih banyak memilih untuk menikah di luar kantor KUA.
“Sebagai perbandingan setiap tahunnya memang jumlah masyarakat menikah diluar kantor KUA itu lebih banyak, dibandingkan masyarakat yang menikah langsung di kantor KUA,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (19/1).
Menurutnya menikah di luar kantor KUA sudah menjadi tradisi yang cukup melekat bagi sebagian masyarakat. Dimana jika menikah di luar kantor KUA akan lebih banyak orang yang dapat menyaksikan.
“Biasanya masyarakat melaksanakan resepsi pernikahan(pesta pernikahan) berbarengan dengan pelaksanaan nikah, kemudian keinginan masyarakat ketika akad nikah disaksikan keluarga besar kedua belah pihak, sementara kalau di kantor kan terbatas orangnya,” jelasnya.
Diketahui untuk menikah di kantor KUA sendiri jumlah orang yang menyaksikan dibatasi, yaitu hanya boleh disaksikan 10 sampai dengan 15 orang saja. “Kalau di kantor KUA hanya 10-15 orang saja dibatasi,” ucapnya.
Selain itu sebagian masyarakat yang akan menjalani prosesi pernikahan biasanya, dari pihak mempelai pria sudah terlebih dahulu mempersiapkan biaya pernikahan.
“Dengan budget nikah diluar kantor KUA yaitu Rp 600 ribu, biasanya dari pihak pria sudah menyiapkan, jadi gak ada lagi pilihan untuk nikah di kantor KUA,” terangnya.
Indra juga mengatakan, opini di tengah masyarakat bahwa pernikahan harus disaksikan oleh banyak orang agar tidak menjadi fitnah masih sangat dipegang kuat oleh sebagian masyarakat.
“Jadi opini masyarakat nikah harus dilihat banyak orang itu masih sangat kuat, jadi biar afdol nikah di rumah biar diliat sama banyak orang seperti itu,” jelasnya.
Menurut data yang dihimpun dari Kemenag Kota Bekasi, persentase jumlah masyarakat yang menikah diluar kantor KUA sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 masih sangat dominan.
Rincinya yaitu, menikah di luar kantor KUA tahun 2020 sebanyak 11.768 orang, di tahun 2021 sebanyak 11.656 orang, dan di tahun 2022 sebanyak 10. 279 orang.
Sementara untuk jumlah masyarakat yang menikah di dalam kantor KUA jumlahnya pada tahun 2020 sebanyak 3.465 orang, di tahun 2021 sebanyak 3.107 orang, dan di tahun 2022 sebanyak 3.397 orang. “Perbedaan persentasenya memang sangat jauh sekali,” pungkasnya. (dew)