Berita Bekasi Nomor Satu

Sadis, Anak Istri Diracun

OLAH TKP : Puslabfor Mabes Polri dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan olah TKP yang ditemukan satu keluarga tewas diracun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini.. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Teka teki penemuan mayat satu keluarga di Jalan Lingkar Bambu, RT 02/03, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada 12 Januari 2023 lalu akhirnya terbongkar. Hasil penyelidikan kepolisian, ketiganya dibunuh oleh tersangka untuk menutupi tindak pidana lain, ketiganya patut diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

Pada saat penemuan lima orang penghuni rumah dalam keadaan lemas dan mulut mengeluarkan buih, diduga seluruh penghuni rumah tersebut keracunan. Namun, hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut berhubungan dengan tindak pidana pembunuhan.

Dalam peristiwa tersebut, tiga penghuni rumah meninggal dunia, yakni Ai Maimunah (40), dua anaknya yakni Muhammad Riswandi (19), dan Ridwan Abdul Muiz (21). Sementara dua penghuni lain, yakni M Dede Solehudin (22) yang merupakan ipar, dan anak paling Maimunah yang masih berusia 5 tahun berinisial NR selamat.

Kemarin, kepolisian membeberkan hasil penyelidikan sementara. Petugas masih bekerja untuk mengungkap kasus ini, proses penyelidikan kasus ini belum selesai.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadhil Imran mengatakan, penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai unsur profesi, mulai dari Puslabfor, psikolog forensik, dokter forensik, dan beberapa ahli lain. Hasil pemeriksaan TKP di Bantargebang, tidak ditemukan kerusakan pada pintu depan dan belakang, kamar tidur, serta area depan dan belakang rumah, petugas juga tidak menemukan bekas cipratan dan olesan darah pada dinding rumah.

Korban diduga diracun. Pasalnya, ditemukan bungkus racun di lokasi tempat pembakaran sampah di halaman belakang rumah. Selain lubang tersebut, petunjuk lain adalah telepon genggam pelaku dan galian lubang.

Galian lubang yang ditemukan berukuran 1×2 meter, dengan kedalaman 2 meter di area belakang rumah. Saat ini, petugas masih mendalami temuan ini.

Temuan bungkus racun juga diperkuat oleh hasil uji laboratorium. Ditemukan kandungan zat kimia yang membahayakan nyawa manusia di dalam kopi dan bekas muntah yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kepolisian kemudian mendapat petunjuk pelaku yang salah satunya diketahui suami dari Maimunah, yakni Wowon alias Aki (60), Solihin alias Duloh (60), dan salah satu penghuni rumah di Bantargebang yang selamat, yakni M Dede Solehudin (22).

Ketiga pelaku dipastikan orang dekat pada korban, saat ini kepolisian tengah mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka.”Akan didalami apakah itu pembunuhan berencana, pembunuhan disertai pidana lain, atau murni tindak pidana pembunuhan,” ungkap Fadhil.

Hasil penyelidikan menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan Partner In Crime. Para tersangka sebelumnya diketahui pernah melakukan serangkaian tindak pidana pembunuhan, atau pembunuhan berantai. Hal ini diketahui setelah ditemukan kerangka jenazah lain di luar Kota Bekasi.

Kerangka jenazah ditemukan di lubang pertama berisi kerangka bayi berusia 2 tahun, lubang kedua ditemukan 2 kerangka yang diduga mantan istri dan mertua Wowon, serta lubang ketiga berisi satu kerangka. Kerangka jenazah ini diperkirakan meninggal sejak dua bulan sampai 2 tahun yang lalu.

Selain empat kerangka jenazah tersebut, hasil penyelidikan lainnya menyebut satu lagi korban pembunuhan berada di Garut, satu lainnya masih dalam penyelidikan. Total ada sembilan korban yang dibunuh oleh ketiga tersangka.

Diduga tindak pidana pembunuhan di Bantargebang dilakukan lantaran dianggap berbahaya, membongkar tindak kejahatan yang selama ini dilakukan oleh para tersangka.”Jadi secara saintifik mengapa mereka dibunuh, ada potensi kejahatannya diungkap,” tambahnya.

Rangkaian pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka didasari oleh tindak pidana lain, yakni dengan motif bisa membuat seseorang menjadi kaya raya. Motif ini dikemas secara supranatural.

Ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing, Dulah menarasikan dirinya mampu membuat seseorang menjadi kaya. Kemudian aku bertugas mencari calon korban.

Korban yang tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan kemudian dibunuh dengan cara diberi minum berisi racun. Fadhil Imran meminta kepada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga, dan diketahui pernah berhubungan dengan para tersangka untuk melapor ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.

Memperhatikan perjalanan kasus dan hasil ungkap perkara kepolisian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Anggreany Haryani Putri menyebut bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa delict pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. Dimana Means Rea dari suatu tindak pidana sudah terlihat ada upaya perencana.

“KUHP mengatur perbuatan ini dalam pasal 340. Jelas kalau kita melihat bukti permulaan, ada perencanaan, yaitu mempersiapkan racun,” katanya. (Sur)