Berita Bekasi Nomor Satu

Perluasan TPA Burangkeng Ditarget Selesai Maret

TPA BURANGKENG : Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, berantakan, salah satunya bangkai truk yang sudah tidak digunakan lagi, Rabu (25/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mulai memproses pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Setu, Kabupaten Bekasi.

“Proses pembebasan lahan kami targetkan selesai bulan Maret 2023 mendatang. Kami lakukan percepatan, karena kondisinya sudah mendesak,” tutur Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Kata Dani, perluasan lahan TPA Burangkeng ini merupakan salah satu solusi jangka pendek untuk menangani persoalan sampah di Kabupaten Bekasi. Daerah dengan nilai investasi tertinggi di tanah air ini hanya memiliki satu tempat pembuangan sampah, yakni di Burangkeng.

Namun, sejak lima tahun lalu, TPA Burangkeng sudah melebihi kapasitas (overload), sehingga tidak mampu lagi menampung sampah dari warga, dan sejumlah perusahaan yang berada di kawasan industri. Apalagi proses pengelolaan sampahnya masih sebatas menumpuk, tidak ada pengolahan untuk bernilai ekonomis.

Lanjut Dani, setiap hari tercatat sebanyak 750 ton sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng. Karena tidak ada lagi tempat pembuangan, sehingga terjadi gunungan sampah, dan mengakibatkan longsor.

Dalam dua bulan terakhir, longsor terjadi di TPA Burangkeng, sehingga menutup akses perlintasan truk sampah. Pengangkutan sampah pun terpaksa dihentikan, yang pada akhirnya mengakibatkan penumpukan di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Dani, perluasan lahan TPA Burangkeng, bukan satu-satunya solusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Kedepan, pihaknya akan membangun tempat pembuangan terpadu di berbagai titik, untuk produksi sampah.

“Intinya, sampah yang akan dibuang ke TPA Burangkeng, hanya sebagian kecil, sisanya habis diproses melalui teknologi yang akan dibangun ke depan,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus menjelaskan, proses perluasan lahan TPA Burangkeng sudah memasuki tahap sosialisasi kepada para pemilik tanah. Dan seluruh pemilik tanah menyetujui lahannya dibebaskan.

“Secara aturan, memang harus ada sosialisasi kepada pemilik tanah. Apakah mereka setuju tanahnya digunakan untuk tempat pembuangan sampah,” terang Danial.

Saat ini, tambah Danial, TPA Burangkeng memiliki luas 11,6 hektar. Rencananya, lahan akan ditambah 2,1 hektar. Perluasan mengharuskan pembebasan sejumlah lahan milik warga.

Danial mengatakan, terdapat 21 bidang tanah warga yang harus dibebaskan. Ada beberapa tanah lapang, sedangkan sisanya terdapat bangunan, tanaman hingga berbagai aset lainnya.

Berdasarkan ketentuan, segala sesuatu yang terdapat di atas permukaan dan di bawah tanah, akan dihitung untuk turut dibebaskan.

Setelah dilakukan sosialisasi, maka proses penghitungan nilai menjadi ranah Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, segala sesuatu yang ada di atas dan dalam tanah akan dihitung, termasuk bangunan, pagar atau bila ada bunker di bawah tanah juga dihitung. Sama seperti proses pembebasan lahan oleh pemerintah pusat. Nilainya berapa, menunggu penghitungan dari KJPP,” bebernya.

Diprediksi, proses penghitungan nilai bisa memakan waktu lebih kurang satu bulan. Sebab, jika selama proses sosialisasi tidak menemukan penolakan, Danial meyakini, pembebasan lahan dapat dilakukan segera.