RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah fakta, buntut dari karut marutnya proses rekrutmen panitia penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi mulai bermunculan. Berdasarkan informasi yang didapat redaksi, seorang politikus yang belum lewat lima tahun masa pencalegannya lolos seleksi dan dilantik sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengaku kecolongan.
Eks caleg yang kini telah menjadi anggota PPS tersebut bernama Hasbiallah. Pada Pemilu 2019, Hasbialah menjadi salah satu caleg Partai Amanat Nasional, namun gagal lolos ke parlemen. Belakangan ia mengikut seleksi PPS dan berhasil lolos, bahkan telah dilantik sebagai anggota PPS Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung.
Dalam aturan yang tertera di Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dasar hukum Pasal 72 huruf (e) menyatakan, syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, meliputi : (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terkait kabar ini, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan, semua pendaftar seleksi PPK dan PPS telah menandatangani surat pernyataan tentang dirinya memenuhi syarat. Salah satu syarat yang dimaksud adalah tidak menjadi anggota partai politik (durasi lima tahun ke belakang).
Kemudian pada saat proses berlanjut, kata Jajang, pihaknya juga tak kunjung mendapat laporan dari masyarakat perihal latar belakang anggota PPS Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung tersebut.
“Jadi kita dapatkannya setelah pelantikan. Harusnya kalau masyarakat menemukan itu sebelum pelantikan, bisa kita tangguhkan. Berbeda dengan yang di Kecamatan Muaragembong, ada salah satu yang direkomendasikan oleh Bawaslu, karena Bawaslu menemukan berdasarkan laporan Panwascam,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Soal Tudingan Nepotisme Rekrutmen PPK-PPS di Kabupaten Bekasi, Bawaslu Bela KPU
Jajang menegaskan, jajarannya telah memanggil dan memeriksa Hasbiallah pada Jumat (27/1/2023). “Kita sampaikan bahwa pertama yang bersangkutan apakah benar telah menandatangani surat pernyataan bahwa telah memenuhi syarat. Sekarang KPU mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mantan caleg. Dia (Hasbiallah) menyampaikan dalam keterangannya, tapi saya bukan anggota partai dan saya nggak punya kartu anggota partai. Terus saya bilang, saya KPU di 2019, bahwa caleg itu pasti anggota partai,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, Jajang meminta Hasbiallah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota PPS paling lambat hari ini (30/1/2023). “Nanti surat pengunduran dirinya menjadi dasar untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Jajang mengaku, akan melakukan penyisiran terhadap anggota PPS-PPS terpilih. “Setelah adanya laporan kemarin, saya langsung perintahkan PPK untuk menyisir PPS-PPS yang terindikasikan sebagai anggota partai politik,” katanya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, pada saat pendaftaran yang bersangkutan tidak masuk ke dalam Sipol. Kemudian baru didapatkan laporan dari masyarakat pasca yang bersangkutan sudah dilantik.
“Kita minta kepada jajaran di bawah untuk mengecek teman-teman calon PPS ini, apakah masuk ke dalam akun Sipol. Tapi yang bersangkutan tidak terdaftar. Belum ada tanggapan dari masyarakat pada proses itu. Pasca terpilih baru ada tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.
Untuk sekarang dirinya menegaskan, sudah memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai persoalan yang terjadi di Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung. “Kita sudah merekomendasikan untuk dilakukan pergantian, dengan melampirkan bukti bahwa yang bersangkutan pernah menjadi calon legislatif,” ucapnya. (pra)