Berita Bekasi Nomor Satu

BMD Pemkab Bekasi Belum Terkelola dengan Baik

KELUAR RESTORAN: Warga keluar dari salah satu restoran di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (31/1). Bangunan tersebut berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPR KPP), sedang melakukan verifikasi data aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di Kota Bekasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengakui, sejumlah aset Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi, belum terkelola dan tercatat dengan baik. Setidaknya di Kota Bekasi ada 16 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Bekasi.

”Dari 16 bidang aset tanah yang ada, belum terkelola dengan baik, salah satunya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan,” terang Hudaya.

Kata Hudaya, untuk penertiban asset-aset tersebut, ada beberapa unsur lembaga yang dilibatkan, yakni Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, termasuk unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam hal koordinasi, kami sudah melakukan rapat untuk tahap penyelesaian serta verifikasi dokumen secara bersama. Kami sudah dua kali kami rapat juga turun ke lapangan untuk melihat kondisi lahan yang merupakan aset Pemkab Bekasi,” ujar Hudaya.

Dia mengakui, ada juga aset milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi yang sudah berdiri bangunan.

“Ada beberapa aset yang merupakan milik Pemkab Bekasi, tapi sudah didirikan bangunan oleh orang. Tentu ini juga akan kami tindak lanjuti,” beber Hudaya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Khaidir menambahkan, ada sekitar 227 pengembang perumahan yang terdata di Kabupaten Bekasi.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dan harus diserahterimakan kepada pemerintah daerah, sehingga nantinya akan dicatat sebagai aset daerah.

“Saat ini sudah ada 54 pengembang perumahan yang menyerahkan Fasos/Fasumnya ke Pemkab Bekasi. Dan ada enam lagi yang dalam proses verifikasi dokumen, karena lahan itu harus berbentuk sertifikat tanah yang diserahkan ke Pemda dari pengembang perumahan,” ucap Nur.

Lanjut Nur, masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bekasi. Kata Khaidir pada tahun ini akan diupayakan kembali untuk bisa berjalan dengan baik. (and)