Berita Bekasi Nomor Satu

Dokumen Negara Bocor, Kemendagri Surati Pemkab Bekasi

SURAT KEMENDAGRI: Surat Kemendari melalui Dirjen Otda yang ditujukan ke Pemprov Jabar selaku perwakilan pemerintah pusat, untuk memberi pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selaku perwakilan pemerintah pusat, untuk memberi pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi.

Surat per tanggal 7 Febuari 2023 dengan nomor : 100.2.2.6/0907/OTDA, sifat segera, ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat u.p Sekretaris Daerah Provinsi tersebut, berkenaan dengan beberapa aspirasi dari masyarakat, yakni permohonan evaluasi, pengawasan dan penindakan atas dugaan bocornya dokumen negara.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tersebar secara luas nama-nama para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi, terkait rotasi mutasi.

Hal itu berdampak terhadap penundaan pelantikan 16 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah mengikuti seleksi terbuka (open bidding) dan masuk tiga besar di lingkungan Pemkab Bekasi.

Karena untuk melaksanakan pelantikan hasil seleksi terbuka itu, setidaknya Pemkab Bekasi harus mengantongi izin dari Kemendagri.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat diminta untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah, dalam aspek kepegawaian di lingkungan Pemkab Bekasi.

Untuk menanyakan perihal surat dari Kemendagri itu, Radar Bekasi mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ma Supratman, namun pria yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK ASN) ini, hanya menyampaikan permohonan maaf, jika dirinya masih berada di luar daerah.

“Maaf, saya lagi di Bandung, sedang menjadi narasumber workshop pengawasan berbasis risiko,” jawabnya via WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, berharap apa yang telah direkomendasikan Kemendagri kepada Pemkab Bekasi melalui Pemprov Jabar terkait masalah kepegawaian, dapat ditindak lanjuti.

“Kami sudah melakukan pembahasan, salah satunya terkait kebocoran dokumen negara secara luas, sebelum terjadi rotasi mutasi,” ucap Ani.

Politisi PKS ini menilai, lambatnya proses perizinan dari Kemendagri untuk pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi, salah satunya disebabkan bocornya dokumen negara itu.

Menurut dia, lambatnya proses pelantikan, bisa menghambat proses berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap, persoalan ini cepat ditindak lanjuti. Pasalnya, sebentar lagi sudah mau masuk tahun politik, sehingga kondusifitas harus terjaga dengan baik,” imbuh Ani. (and)