Berita Bekasi Nomor Satu

Lihat Nih, MinyaKita Dijual di TikTok, Segini Harganya

Berdasarkan pantauan, Senin (13/2/2023), Minyakita dapat dengan mudah dibeli di TikTok Shop. Foto: Tangkapan layar TikTok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah berusaha keras memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualan Minyakita. Salah satunya, menertibkan penjualan di online, baik platform e-commerce maupun media sosial.

Belakangan, minyak goreng subsidi kemasan murah itu rupanya masih dapat ditemukan dengan mudah di media sosial TikTok.

Pantauan di medsos, Senin (13/2/2023), Minyakita ramai dijual dalam berbagai macam kemasan di TikTok Shop.

BACA JUGA: Kemendag Batasi Pembelian MinyaKita, Maksimal 2 Liter Per Orang

Beberapa di antaranya dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu lapak menjual kemasan pouch 1 liter dengan harga Rp 17.599.

Bahkan, ada penjual yang mematok harga hingga Rp 19.000 untuk kemasan botol isi 1 liter.

Pemerintah Sikat Penjual Nakal
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.

BACA JUGA: 515 Ton MinyaKita Tertahan

“Serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kamis (9/2/2023).

Zulkifli mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas HET sebesar Rp 14 ribu per liter.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA: Minyak Goreng Subsidi Langka di Pasaran

Menurutnya, pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bukan cuma di dunia maya, pemerintah juga gencar melakukan penertiban di lapangan. Pekan lalu, Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Menteri Perdagangan berhasil membongkar penimbunan 555 ribu liter Minyakita kemasan botol di salah satu gudang di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

BACA JUGA: Dolar Menguat, Harga Minyak Mentah Dunia Turun, Ini Pemicunya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut ratusan ribu ton minyak tersebut telah berada di dalam gudang sejak Desember tahun lalu akibat Domestic Market Obligation atau DMO yang tertahan.

Kompak Larang Minyakita

Aplikasi pasar digital Shopee, Tokopedia, dan Lazada kompak menurunkan atau menghapus penjual yang menjual produk Minyakita di aplikasinya.

Hal ini menyusul dengan adanya larangan dari Menteri Perdagangan untuk menjual minyak goreng curah kemasan Minyakita di online.

BACA JUGA: Minyak DMO

Juru Bicara Lazada mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi dari pemerintah untuk menurunkan produk Minyakita di platformnya. “Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah. Lazada berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dan akan mematuhi peraturan dan arahan Pemerintah,” ucap Juru Bicara Lazada.

Sementara Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di aplikasinya.

“Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” katanya. (jpnn)