RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah kendaraan di Kota Bekasi bertambah 1,3 persen dari total 2 juta kendaraan pada tahun 2022 lalu. Dari jumlah itu, diperkirakan ada tambahan 26 ribu kendaraan yang mengaspal di Kota Bekasi pada tahun 2023 ini.
Selain jumlah kendaraan yang bertambah, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mengalami peningkatan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato mengatakan setiap tahun ada penambahan kendaraan baru, serta kendaraan mutasi baik masuk atau keluar Kota Bekasi.
“Kalau penambahan ya kurang lebih ada 1,3 persen, dari potensi sekarang kurang lebih 2 juta,” katanya.
Pihaknya berencana untuk mendata ulang potensi pajak kendaraan sebanyak 2 juta unit tersebut. Rencananya hasil pendataan kendaraan di Kota Bekasi akan diklasifikasikan sebagai kendaraan yang masih berpotensi untuk ditagih pajaknya, dan kendaraan yang sudah harus dihapus karena kondisi fisik di lapangan sudah tidak memungkinkan.
Dia menyadari bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bekasi sudah cukup baik dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, dibuktikan dengan tercapainya target PKB tahun 2022. Tapi, masih ada sekira 30 persen Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak kendaraannya.
Hasil penelusuran kendaraan yang sudah dilakukan, sebagian kendaraan yang pajaknya menunggak didapati sudah berpindah kepemilikan, hilang, rusak, dan sebagian kecil belum dibayar dengan alasan ekonomi.
Kepada masyarakat yang didapati belum membayar pajak karena alasan ekonomi, ia menyebut masyarakat bisa memanfaatkan program relaksasi pajak yang kemungkinan akan kembali dilakukan pada tahun 2023 ini.
“Nah itu nanti akan kita split datanya, mana yang masuk data sampah (kendaraan yang sudah tidak memungkinkan ditagih pajaknya), mana yang masih potensi untuk ditarik,” ungkapnya.
Pertengahan tahun 2022, Radar Bekasi menjumpai salah satu mantan pengusaha Angkutan Kota (Angkot), Kendro (58) yang pernah didatangi oleh petugas penelusur dari P3DW lantaran menunggak pajak. Ia mendapati informasi kendaraan yang sudah berpindah tangan itu tiga tahun tidak mendaftar ulang.
Petugas datang ke rumahnya di kawasan Bekasi Jaya lantaran kendaraan tersebut masih tercatat atas namanya. Menurutnya, bisnis Angkot yang saat ini sudah tidak lagi menjanjikan menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak membayar pajak.
“Yaudah di blokir aja bu, di blokir sama saya, masih ada tuh suratnya,” kata Kendro beberapa waktu silam.
Menjelang akhir tahun kemarin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menyampaikan bahwa ada 4,7 juta lebih kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak. Jumlah kendaraan yang menunggak paling besar ada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bogor sebanyak 587.277, Kabupaten Bekasi sebanyak 448.691 kendaraan, dan Kota Bekasi 448.691 kendaraan. (sur)