Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Ambil Alih Pengelolaan PIC

KAMBING MASUK PASAR: Sejumlah hewan ternak kambing masuk ke dalam Pasar Induk Cibitung yang masih proses pembangunan, di Kabupaten Bekasi, Senin (20/20). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya mengambil alih sementara pengelolaan Pasar Induk Cibitung (PIC), untuk memastikan para pedagang dapat berjualan dan masyarakat bisa belanja sebagaimana mestinya.
.
Pasalnya, konflik di internal perusahaan pemenang tender pasar, berdampak terhadap proses pembangunan PIC yang tak kunjung selesai.

Keputusan ini diambil, setelah Pemkab Bekasi menggelar rapat koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persoalan PIC.

“Ada tiga langkah yang kami ambil dalam menghadapi persoalan PIC. Pertama, tidak akan ikut campur adanya konflik yang terjadi di internal perusahaan pemenang tender pembangunan pasar,” terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo usai mengikuti rapat yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Ruang KH Raden Ma’mun Nawawi, Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (20/2).

Kemudian, Pemkab Bekasi akan menunggu hasil gugatan yang diajukan oleh kedua pihak di internal pengembang, hingga berkekuatan hukum tetap.

“Intinya dari rapat ini ada hal yang memang harus kami garis bawahi. Pertama, pemerintah daerah tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi pemenang tender. Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang, yakni pengadilan, sehingga ada kepastian hukum,” ucap Gatot.

Sikap kedua, yakni menghentikan proses jual beli kios antara pedagang dan pengembang. Pedagang diimbau tidak melakukan pembayaran untuk mencegah kerugian. Penjualan kios harus menunggu proses gugatan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pedagang kan resah, bingung, harus membayar ke siapa? Ke cabang atau ke pusat, sehingga jangan sampai pedagang berpotensi mengalami kerugian akibat membayar ke salah satu pihak yang ternyata hasilnya belum keluar dari pengadilan. Maka sampai dengan belum ada hasil keputusan dari pengadilan, tidak boleh ada transaksi pembayaran,” ujar Gatot.

Seperti diketahui, Pemkab Bekasi menggulirkan pro revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu, dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).

Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023 mendatang. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan, sebelum kembali diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya, ada penyerobotan proyek di internal perusahaan pengembang. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Cipako Cabang Sampang ini disebut diserobot oleh PT Cipako Pusat.

Penyerobotan itu muncul karena adanya konflik di internal perusahaan antara kantor cabang dan pusat. Konflik pun berlanjut di pengadilan. Sedangkan akibat konflik tersebut, pedagang yang semula akan menempati lokasi bingung. Karena masing-masing pihak yang berkonflik di internal pengembang, meminta pedagang untuk segera membayar kios agar dapat ditempati. Demi mencegah hal yang merugikan pedagang, Pemkab Bekasi mengambil sikap melarang proses jual beli kios untuk sementara.

Kemudian sikap ketiga, Pemkab Bekasi akan mengambil alih proses perpindahan pedagang yang selama ini berada di tempat penampungan ke lokasi pasar yang sudah selesai direlokasi. Sesuai kontrak, seharusnya pedagang sudah mulai menempati lokasi baru sejak Januari 2023. Tapi karena konflik tersebut, relokasi tertunda.

Disampaikan Gatot, pihaknya bakal membuat kajian sebelum memindahkan para pedagang. Kajian bertujuan untuk mengetahui kelayakan pasar yang telah direvitalisasi.

“Ini akan kami lakukan kajian terlebih dahulu, apakah bangunan yang ada sudah sesuai dengan spek yang tertera di Detail Engineering Design (DED) dan site plan untuk menyesuaikan dalam perjanjian. Ketika semuanya sudah sesuai, pedagang bisa menempati lokasi baru,” kata Gatot.

Pihaknya memastikan, bakal terus menindaklanjuti persoalan ini, agar secepatnya dapat terselesaikan.

“Dalam kontrak, seluruh pekerjaan selesai pada Agustus 2023, namun dengan kondisi seperti ini, kami belum tahu, maka perlu terus ditindaklanjuti agar pembangunan selesai sesuai dengan perjanjian,” terang Gatot. (and)