Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kota Bekasi Dijatah 2.739 Jemaah

Illustrasi : Jemaah haji dari berbagai negara di terowongan Mina. Mulai kemarin (11/7/2022), sebagian jemaah haji Indonesia sudah kembali ke Makkah. (MEDIA CENTER HAJI)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuota haji tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 221.000, dan telah dibagi per provinsi di Indonesia. Kuota haji Kota Bekasi tahun ini kembali normal, yakni 2.739, didalamnya terdapat kuota khusus untuk lansia berusia diatas 81 tahun sebanyak 56.

Kuota haji Indonesia 1444 H telah telah resmi dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023, didalamnya terdapat 10.166 kuota jemaah lanjut usia. Provinsi Jawa Barat menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kuota haji 38.723.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menuturkan sebagian provinsi menetapkan kuota di level provinsi. Tetapi sejumlah provinsi ada yang menetapkan kuota per kabupaten dan kota. Contoh provinsi yang menetapkan kuota per kabupaten dan kota adalah Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Dia mengatakan pembagian kuota ini penting sebagai dasar penetapan nama-nama calon jamaah berhak lunas.

Nantinya pengumuman daftar jemaah berhak lunas, disusul dengan penentuan tanggal pelunasan ongkos haji. Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

“Kita kembali ke kuota awal, yaitu 2.739 orang,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Hasbiallah, Kamis (23/2).

Calon Jemaah Haji (CJH) diatas usia 65 tahun yang tunda berangkat tahun lalu kata Hasbiallah, diberangkatkan tahun ini. Catatan Radar Bekasi pada pelaksanaan haji tahun 2022 lalu, Kota Bekasi mendapat kan kuota 1.258, ada 37 CJH berusia 65 tahun.

Tahun ini, ada 56 CJH prioritas berusia diatas 81 tahun. Pihaknya telah menyisir data tersebut.

“Lansia yang kemarin tidak jadi berangkat diberangkatkan semua, ditambah 5 persen (khusus lansia) dari kuota nasional,” ungkapnya.

Pihaknya telah menghubungi ke 56 CJH tersebut, mereka telah diminta untuk berpisah, mulai dari kesiapan fisik, ilmu manasik, pelunasan biaya, paspor, dan lainnya. Jika didapati CJH tidak siap, maka pengunduran dirinya harus disertakan dengan surat pernyataan pengunduran diri.

Calon haji Provinsi Jawa Barat rencananya diberangkatkan dari dua lokasi, yakni Asrama Haji Embarkasi Bekasi dan Indramayu. Calon haji dari Kota Bekasi dan beberapa kota lain berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Bekasi.”Kita tetap dari asrama haji Bekasi,” tambahnya.

Dari total 221 ribu kuota haji tahun ini, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus sesuai dengan KMA yang telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kuota haji Lansia ditetapkan 10.166 dalam KMA tersebut. Ditambah 190.897 kuota haji reguler tahun berjalan, 685 pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Haji (KBIH), dan 1.572 petugas daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 16.305 jemaah haji khusus, dan 1.375 petugas haji khusus.

“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kota atau kabupaten, ditetapkan secara proporsional. Proporsionalitas penetapan dan pembagian kuota ini didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu, masing-masing kabupaten atau kota.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” tambahnya.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi sampai akhir masa pelunasan BPIH, maka sisa kuota dapat diberikan kepada provinsi lain, dengan mengutamakan provinsi dalam satu Embarkasi.

Sementara untuk haji khusus, sisa kuota jemaah maupun petugas haji sampai dengan penutupan waktu pelunasan BPIH digunakan untuk jemaah haji khusus pada nomor porsi berikutnya yang siap berangkat. Jemaah yang telah melunasi BPIH tahun 2020 namun tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 2022 menjadi prioritas di tahun 2023. (Sur)