Berita Bekasi Nomor Satu

Perkara Tanah Pondokgede Masuk Persidangan

BERI KETERANGAN:Fajar Yuliansyah, asisten kuasa hukum korban kasus tanah di Jatibening, Pondokgede, yang melibatkan sejumlah ASN Pemkot Bekasi, usai sidang perdana di PN Bekasi, Selasa (28/2/2023). AHMAD PAIRUDZ/RADARBEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perkara pertanahan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi memasuki babak baru. Setelah ditangkap Bareskrim Polri tiga pekan lalu, kini kasusnya bergulir ke persidangan.

Lima orang terdakwa kasus tanah seluas satu hektare di Jatibening, Pondokgede itu, menjadi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (28/2/2023).

Kelima terdakwa itu, pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan Derry Rismawan, pensiunan mantan camat Pondokgede Chaerul Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Suherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat.

Sebelumnya kelima orang ini ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Asisten kuasa hukum korban, Fajar Juliansyah mengatakan, agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Dalam persidangan, kelimanya didakwa melakukan tindakan pemalsuan dokumen,” kata Fajar kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Dokumen itu, lanjut dia, berupa akta otentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana.

Menurutnya, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 lalu. Saat ini kelima terdakwa ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

“Bila terbukti secara sah dan meyakinkan, kelimanya terancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Kelima terdakwa, jika terbukti, terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.

“Hari ini sidang hanya pembacaan dakwaan. Mereka akan menjalani proses persidangan berikutnya,” pungkas Fajar. (pay)