RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Cibitung akan menjadi mitra pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Antara lain, mempercepat relokasi pedagang dari tempat penampungan ke lokasi baru.
**
Saat ini, FKP Pasar Cibitung masih dalam proses pembentukan. Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi telah memfasilitasi pembentukan forum ini dengan membuat kepanitian.
Pembentukan FKP Pasar Cibitung akan dilaksanakan dapat waktu dekat. Targetnya, FKP Pasar Cibitung sudah terbentuk sebelum memasuki puasa Ramadan.
“Tadi sudah terbentuk panitia pembentukan forum komunikasi. Nantinya panitia ini yang akan melanjutkan prosesnya, mereka mempersiapkan pemilihan. Kami dari dinas akan memfasilitasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo.
Gatot mengatakan, forum komunikasi merupakan aliansi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Nantinya forum komunikasi bakal bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pedagang. Sedangkan pada kasus di Pasar Cibitung, fokus utama dari forum komunikasi ini untuk merealisasikan proses relokasi pedagang ke bangunan baru.
Pembentukan forum komunikasi sendiri, lanjut Gatot, merupakan hak dari pedagang. Untuk itu, bakal memfasilitasi agar proses pembentukan berjalan lancar.
“Harapannya berjalan lancar, karena kuncinya di forum komunikasi ini. Kalau forum komunikasinya lancar terbentuk, maka relokasi bisa cepat, kalau tidak ya berarti akan memakan waktu lagi. Kami harapkan bisa segera,” ujarnya.
Perwakilan pedagang, Asip Damiri mengaku akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Perdagangan untuk membentuk forum komunikasi ini.
“Tentu saja akan kami langsung tindak lanjuti dan segera menyiapkan proses pemilihan forum komunikasi ini,” jelasnya.
Asip mengatakan, panitia pembentukan forum komunikasi berasal dari seluruh perwakilan pedagang. Seluruh pedagang telah sepakat untuk secepatnya membentuk forum komunikasi.
“Karena tentu saja kami juga khawatir dengan kondisi saat ini harus tetap berjualan di lapak penampungan. Jadi kami akan segera bekerja agar segera terlaksana, kami bisa berdagang di gedung yang baru ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggulirkan pro revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan skema build, operate, transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp200 miliar itu dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).
Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023 mendatang. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah.
Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya ada penyerobotan proyek di internal perusahaan pengembang. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Cipako Cabang Sampang ini disebut diserobot oleh PT Cipako Pusat.
Penyerobotan itu muncul karena adanya konflik internal perusahaan antara kantor cabang dan pusat. Konflik pun berlanjut di pengadilan. Sedangkan akibat konflik tersebut, pedagang yang semula menempati lokasi tersebut bingung. Karena masing-masing pihak yang berkonflik di internal pengembang menyeru pada pedagang untuk segera membayar kios agar dapat ditempati. Demi mencegah hal yang merugikan, Pemkab Bekasi mengambil sikap melarang proses jual beli kios untuk sementara.
Kemudian sikap ketiga yang diambil Pemkab Bekasi yakni mengambil alih proses perpindahan pedagang yang selama ini menempati tempat penampungan ke lokasi pasar yang selesai direlokasi. Sesuai kontrak seharusnya pedagang sudah mulai menempati lokasi baru sejak Januari 2023. Tapi karena konflik tersebut, relokasi tertunda. (and)