RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi tengah mendata toko dan gudang baju bekas atau thrifting. Belakangan pemerintah gencar menindak peredaran barang pakai hasil impor di berbagai wilayah di Indonesia lantaran dinilai merusak pasar fesyen dalam negeri.
Kepala Disperindag Kota Bekasi, Robert TP Siagian mengatakan bahwa pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah kota disebut tidak akan melegalkan peredaran thrifting di wilayahnya.
“Makanya kita lagi melakukan evaluasi terhadap hal tersebut,” katanya, Selasa (28/3).
Untuk memastikan tidak ada peredaran Thrifting di Kota Bekasi, ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan toko maupun gudang yang menjual atau menyimpan pakaian bekas hasil impor.
“Mohon informasinya juga kalau ada untuk kami lakukan pengecekan. Sedang kita lakukan pendataan, identifikasi,” tambahnya.
Belum lama ini, sebanyak 7.363 bal pakaian bekas ilegal hasil impor senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai, Jababeka, Cikarang. Pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Jabodetabek itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. (sur)