RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan dari lima pimpinan.
Keputusan penghentian Endar Priantoro diketok dalam rapat pimpinan yang dihadiri Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan, narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar Priantoro tidak benar adanya.
Ia mengklaim, pencopotan Endar Priantoro bukan hanya persetujuan satu pimpinan, melainkan lima pimpinan KPK.
BACA JUGA: Dicopot, Direktur Penyelidikan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ujar Ali.
Ali pun menjelaskan, pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab, masa tugas Endar Priantoro di KPK memang sudah berakhir akhir bulan lalu.
“Keputusan didasari karena masa penugasan dari polri habis per tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Ali.
BACA JUGA: Kapolri Surati Ketua KPK, Minta Brigjen Endar Tetap Direktur Penyelidikan
Selain itu, Ali juga membenarkan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro di KPK. Namun, sebagai bentuk apresiasi, KPK telah mengirimkan surat usulan promosi kepada Polri untuk Endar Priantoro.
“Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” tegas Ali.
Sementara itu, tak terima dicopot dari jabatan Dirlidik KPK, Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.
“Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” ucap Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.
BACA JUGA: Lihat Nih, Panglima Mutasi 219 Perwira TNI, Ada Danjen Kopassus dan 8 Danrem
“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini,” ungkap Endar.
Karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.
“Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas,” pungkas Endar. (jpc)