RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak ahli waris masih menduduki lahan Tol Cimanggis – Cibitung ruas Tol Jatikarya hingga tiga hari kedepan untuk menagih uang ganti rugi lahan mereka sebesar Rp 218 miliar yang tak kunjung dibayar sejak 2017.
Protes ini sudah berkali-kali dilakukan tapi tuntutan warga tak kunjung dipenuhi. Terakhir, Senin(10/4) sejak siang hingga larut malam para ahli waris kembali melakukan aksi blokade tol dan menggelar buka puasa bersama dan tarawih berjamaah di lokasi Tol Jatikarya.
Salah satu ahli waris, Sulaiman Pembela mengatakan hasil aksi Senin (11/4) ada upaya dari pihak kepolisian untuk mendorong dikeluarkannya surat pengantar dari BPN. Para ahli waris dijanjikan bilamana dalam tiga hari surat pengantar tidak dikeluarkan BPN maka masyarakat bebas menguasai tanahnya kembali.
“Dan beliau sudah membuat pernyataan, ditandatangani di atas materai maka kami sebagai masyarakat dan warga Indonesia yang baik kami harus menghargai penegak hukum,” kata dia
Adanya kesepakatan itu membuat warga melunak dan mau membuka satu jalur mobil yang ditutup saat aksi tersebut.
“Tapi bukan berarti kami menyerah, kami akan tetap menduduki tempat ini tapi kami hanya meminta satu jalur, karena kami akan tunggu 3×24 Jam bilamana sudah 3×24 jam surat pengantar kami dari BPN tidak dikeluarkan, maka dengan mohon maaf kami akan menduduki lagi tanah kami sampai hak kami dibayarkan,” tegas dia.
“Kita tidak akan pulang, dan tol ini tidak akan dibuka secara luas hanya dibuka sebelah saja hanya dibuka satu jalur mobil saja tetap akan kami jaga disini 24 jam dan kami akan tunggu 3×24 jam,” tegasnya.
Informasi yang diterima Radar Bekasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik ahli waris.
Namun hingga kini, pihak ahli waris yang diketahui berjumlah 78 orang itu belum menerima hak pembayaran mereka dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang saat ini dibangun Jalan Tol Jatikarya.(rez)











