RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono jadi sorotan publik. Terkait posisinya rangkap jabatan sebagai tenaga ahli tim percepatan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Double job pensiunan Kemendagri ini, dikritik Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan. Di Kota Bekasi, Soni Sumarsono mendapat posisi sebagai tenaga ahli Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3). Di Kabupaten Bekasi sebagai tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Ricky menuding, Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk membayar honor Soni Sumarsono dari APBD pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Bubarkan TWUP4, Bentuk TP3
“Pj Bupati dan Plt Wali Kota patut diduga melakukan tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi yang berpotensi menghamburkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Tindakan dua pejabat daerah itu patut disalahkan karena mengangkat seseorang dalam rangkap jabatan,” ungkap Ricky, Kamis (13/4/2023).
Menyikapi tudingan tersebut, Soni Sumarsono merespons dengan santai. Menurut Soni, jangankan double job, triple job pun atas pengangkatan dirinya sebagai TP3 di Kota Bekasi dan TP2D di Kabupaten Bekasi, tidak ada masalah.
“Mengapa? Karena saya bukan pegawai pemda. Ini sifatnya adhoc dan yang saya terima bukan gaji, melainkan honor. Dan saya bukan PNS,” kata Soni sapaan akrabnya saat dihubungi Radarbekasi.id, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA: TP2D Kaji Peluang PDAM TB Rambah Bisnis AMDK
Soni mengungkapkan, yang menjadi masalah dan dilarang itu adalah jika dirinya masih berstatus PNS di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
“Saya juga saat ini rangkap sebagai Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) di Kemen PAN-RB,” ucapnya.
Menurut dia, keterlibatannya dalam TP3 dan TP2D semata untuk membantu pemda Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Honor yang dia terima, klaim Soni tidak seberapa. Namun, ia bersedia menjabat di dua posisi itu lantaran panggilan pengabdian untuk kemajuan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
BACA JUGA: Tim Percepatan Pelayanan Publik Kota Bekasi Harus Berinovasi
“Intinya dalam bahasa hukum, sejauh tidak ada larangan, artinya dibolehkan. Peraturan yang melarang, tidak ada. Lebih jelasnya lagi silahkan baca Permendagri 134 tahun 2018 tentang Staf Ahli,” pungkas Soni. (pay)