RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar rangkap jabatan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono kian disorot. Soni Sumarsono diketahui menjabat sebagai tenaga ahli percepatan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Detil jabatan dimaksudkan adalah tenaga ahli Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi.
“Sarannya lebih baik Pak Soni Sumarsono lepaskan saja 1 jabatan. Alasannya lebih pada capaian kerja. Sekaligus fokus pada tujuan pembentukan tim percepatan,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.
Menurutnya, pembentukan tim percepatan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi bukan untuk tujuan gengsi birokrasi. Hanya sebatas nomenklatur unit kerja khusus yang pada akhirnya tidak memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Rangkap Jabatan di TP3 dan TP2D Bekasi Dituding Hamburkan Uang Negara, Soni Sumarsono Jawab Begini
Tujuan pembentukan tim percepatan, sambung Riko, sudah jelas dalam upaya mencapai pelayanan publik yang lebih baik. Kesejahteraan masyarakat meningkat dan birokrasi yang semakin modern. Hal itu butuh fokus dan dedikasi yang memadai.
“Kalau Pak Soni ke sana-ke mari apakah bisa mencapai tujuan yang dimaksudkan. Alangkah baik fokus pada satu tim percepatan dan buktikan hasilnya optimal,” saran Riko.
Riko menambahkan tantangan birokrasi di era modern semakin berat. Tidak hanya butuh kecepatan pelayanan, namun juga inovasi pelayanan. Pada satu sisi, sering kali regulasinya tidak menjawab perubahan tersebut. Makanya tim percepatan ini dilibatkan untuk mencarikan jalan keluarnya.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Bubarkan TWUP4, Bentuk TP3
“Agar cepat dapat solusi, maka harus fokus. Atas dasar inilah Pak Soni lebih bijaksana melepaskan satu jabatan saja,” paparnya. (rbs)