Berita Bekasi Nomor Satu

FSPMI Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Ilustrasi pekerja disabilitas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menyoroti minimnya perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai sebagai pegawai atau pekerja.

Padahal, Kabupaten Bekasi memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, yang terdapat ribuan perusahaan nasional dan multinasional. Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas tertera dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Riden menjelaskan, ketentuannya adalah, minimal satu persen kaum disabilitas dipekerjakan oleh perusahaan swasta, tapi banyak perusahaan yang enggan mengikuti aturan tersebut.

“Kami paham, namanya pengusaha pada prinsipnya pasti ingin untung besar, modal kecil. Dan kalau mempekerjakan disabilitas, inikan dianggap tidak produktif, bahkan butuh biaya tinggi,” ujar Riden.

Oleh karena itu, dirinya akan mendorong semua perusahaan di seluruh daerah, untuk bisa mempekerjakan kaum disabilitas.

“Itu akan kami lakukan, ada berbagai cara untuk diberi kemudahan bagi perusahaan yang memperkerjakan para disabilitas, dan secara fisik perlu bantuan sarana,” tuturnya.

Kata Raden, penyebab minimnya perusahaan yang menyerap tenaga kerja disabilitas, kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Bahkan yang terjadi selama ini, awalnya orang itu normal, sehat, dan terjadi kecelakaan kerja, misalkan tangan atau kakinya diamputasi, justru malah dilakukan Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja (PHK), dan itu fakta yang ada,” bebernya.

Lanjut Raden, selama ini FSPMI kerap memperjuangkan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja untuk tetap dipekerjakan oleh perusahaan sebagai karyawan tetap.

“Itu menjadi program kami, sekarang pun perjuangan FSPMI, kalau ada karyawan yang kecelakaan kerja menjadi cacat, dia status kontrak pun kami minta jadi karyawan tetap, bukan di PHK,” tegasnya.

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja pada umumnya. Perusahaan wajib menyediakan sarana-prasarana untuk disabilitas.

“Perusahaan itu punya kewajiban menyiapkan sarana-prasarana untuk kaum disabilitas. Haknya sama, cuma yang membedakan secara fisik, mereka butuh alat bantu, dan perusahaan wajib menyediakan itu,” pungkas Raden. (pra)