RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Desa Taman Rahayu di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lamban untuk mengurus administrasi pencairan uang kompensasi bau dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang belum dibayar pada tahun 2022.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima warga, sejak Januari 2023, uang kompensasi bau untuk 1.927 Kepala Keluarga (KK) tersebut sudah masuk Rekening Kas Daerah (RKD) Kabupaten Bekasi.
Secara teknis, dinas yang bertanggung jawab atas RKD tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Sementara untuk administrasi warga adanya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah emak-emak Desa Taman Rahayu sudah bergerak dengan membuat video yang berisi pernyataan protes mereka. Emak-emak itu menuntut uang kompensasi bau harus mereka terima sebelum lebaran. Apabila sesudah lebaran masih belum dibayarkan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi.
“Bupati yang terhormat, kami sebagai warga Taman Rahayu menuntut agar kompensasi uang bau segera dibayarkan,” ucap ibu-ibu bergamis hitam pada video yang beredar di media sosial (medsos) berdurasi 36 detik itu.
“Katanya dari DKI Jakarta sudah ditransfer ke Pemkab Bekasi, tapi kepada kami kenapa belum cair,” timpal ibu-ibu lainnya.
“Cair, cair, cair!” seru mereka bersama-sama.
Total dana kompensasi bau yang sudah ditransfer Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemkab Bekasi sekitar Rp 416 miliar, dengan asumsi penerima 1.927 KK, tiap keluarga semestinya menerima sebesar Rp 2.592.000 untuk setiap tahun.
Uang kompensasi bau itu biasanya mereka terima pada akhir tahun. Tapi, hanya pada tahun 2022, warga sama sekali belum menerima hingga April 2023, atau tujuh hari jelang lebaran.
Salah seorang warga Desa Taman Rahayu, Ajat, mengaku miris karena uang kompensasi yang menjadi hak mereka belum diberikan empat bulan sejak tahun 2022 berakhir.
“Padahal biasanya setiap tahun cair. Warga pun mulai resah dan bersiap-siap untuk demo ke TPST Bantargebang dan Pemkab Bekasi, kalau belum cair sebelum lebaran,” ancam Ajat, Senin (17/4).
Kata dia, sebenarnya warga Kabupaten Bekasi sudah menunggu dengan cukup sabar jika dibandingkan dengan empat kelurahan yang ada di Kota Bekasi, mereka selalu dapat kompensasi setiap tiga bulan dan tepat waktu.
Lanjut Ajat, aksi demonstrasi menuntut pencairan kompensasi bau dari TPST Bantargebang juga sempat dilakukan oleh emak-emak asal Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Emak-emak yang mengancam akan menutup TPST Bantargebang itu menuntut uang kompensasi Januari-Maret 2023 dicairkan sebelum lebaran. Tak lama setelah demonstrasi, mereka menerima uang tersebut.
Berbeda dengan warga Desa Taman Rahayu, yang kini masih gigit jari. Jangankan berpikir untuk kompensasi Januari-Maret 2023, uang kompensasi tahun 2022 saja belum mereka terima sama sekali.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Bekasi belum bisa dimintai keterangan perihal tuntutan warga Desa Taman Rahayu tersebut. (pra)