RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 23 DPRD Kabupaten Bekasi, bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua Pansus 23 DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror menjelaskan, salah satu tujuan dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bekasi adalah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang dimaksud, ditandai dengan meningkatnya kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sendiri.
Oleh sebab itu, kata pria yang akrab disapa Tole ini, dengan adanya regulasi sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Belum lama ini, DPRD telah memparipurnakan terkait pembentukan Pansus 23. Kami berharap, Kabupaten Bekasi yang memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, para pelaku usaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, bisa turut serta dan andil untuk memenuhi kebutuhan industri sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing,” ucapnya.
Menurut dia, saat ini sejumlah koperasi dan UMKM belum maksimal pertumbuhannya di Kabupaten Bekasi.
”Saya belum melihat adanya sentra UMKM di Kabupaten Bekasi, dan perlu kehadiran pemerintah untuk mewadahi pelaku usaha,” sarannya.
Politisi PPP ini menambahkan, pembahasan Raperda yang sedang berjalan untuk regulasi yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, sehingga bisa mengoptimalkan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi melalui koperasi dan UMKM di Kabupaten Bekasi.
“Rencananya, kami terlebih dahulu mendata berapa jumlah koperasi dan UMKM yang ada. Kemudian, para pelaku usaha tersebut akan diajak musyawarah dan mendengarkan aspirasinya. Jadi, regulasi ini bisa dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha,” beber Tole. (and)











