RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Bekasi belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) 2023 hingga 5 Mei kemarin. Pemerintah memperpanjang waktu pelunasan Bipih hingga 12 Mei mendatang. Jika tidak juga melunasi, porsi jemaah yang telah terdaftar tahun ini akan digantikan oleh orang lain.
Pelunasan Bipih 1444 H sedianya berakhir pada 5 Mei, pekan kemarin. Perpanjangan waktu pelunasan memberi tambahan waktu kepada 400 JCH Kota Bekasi yang belum melunasi Bipih.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Hasbiallah mengatakan bahwa JCH yang telah melunasi Bipih hingga 5 Mei kemarin mencapai 80 persen. Pihaknya telah menyampaikan kepada JCH untuk melunasi Bipih sebelum waktu pelunasan berakhir, serta menghimbau untuk tidak melakukan pelunasan di akhir waktu.
“Kita hampir di atas 80 persen (jemaah yang telah melunasi Bipih). Masih ada 400an yang belum melunasi sampai hari terakhir, (5 Mei 2023)” katanya, Minggu (7/5).
Ada beberapa penyebab JCH tidak melunasi biaya haji, biasanya disebabkan oleh faktor finansial yakni uang JCH tidak cukup untuk melunasi Bipih, JCH dalam keadaan sakit, serta alasan lain. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan terdapat JCH yang tak melunasi Bipih, maka porsi haji akan digantikan oleh jemaah cadangan.
Tahun ini, Kota Bekasi mendapat kuota haji reguler sebanyak 2.680 jemaah, terdiri dari jemaah tahun berjalan sebanyak 2.626 ditambah kuota khusus Lansia sebanyak 54 jemaah. Sementara kuota jemaah cadangan tahun ini sebanyak 220 jemaah.
“Cadangan yang sudah melunasi dia akan masuk porsi untuk menggantikan orang yang tidak melunasi,” ungkap Hasbiallah.
Persiapan teknis pemberangkatan JCH terus dilakukan oleh Kemenag Kota Bekasi, akhir pekan ini kan digelar manasik haji tingkat Kota di Masjid Agung Al-Barkah. Selain itu, Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk pelaksanaan skrining kesehatan hingga vaksinasi, baik Meningitis maupun Booster Covid-19 sebagai persyaratan.
“Alhamdulillah kita juga sudah koordinasi dengan dinas kesehatan, untuk vaksin Alhamdulillah sudah ada, tinggal nanti koordinasi pendistribusiannya ke jemaah,” tambahnya.
Dalam keterangan resminya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa jemaah yang berhak melunasi Bipih di sisa waktu ini diantaranya mereka yang namanya telah tercantum dalam daftar jemaah, JCH lunas tunda tahun 2020 dan 2022, serta jemah cadangan.
Jemaah bisa melakukan pelunasan Bipih di hari dan jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB.”Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Saiful.
Jemaah lunas tunda yang dimaksud adalah mereka yang tidak mengambil dana pelunasannya, cukup dengan mengkonfirmasi pelunasannya di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran. Sementara jemaah cadangan adalah mereka yang masuk dalam nomor urut porsinya berikutnya, dengan catatan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah paling 10 tahun yang lalu, serta telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei mendatang atau sudah menikah.
Dalam situasi seperti ini, JCH diminta untuk berhati-hati dengan pihak tak bertanggung jawab. Jemaah diminta untuk tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan keberangkatan, apalagi meminta uang pelunasan dengan dalih untuk dibayarkan ke bank.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” tegasnya.
Sampai dengan 5 Mei kemarin, ada 14.356 kuota haji yang belum terisi.Kantor Kemenag Jawa Barat menyampaikan beberapa alasan JCH di Jawa Barat belum melunasi Bipih tahun ini. Alasan-alasan tersebut diantaranya calon jemaah lebih dulu mendaftar dengan menggunakan dana talangan dari Perbankan, serta tidak ada lagi kebijakan penggabungan mahram dan pendamping lansia.
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) untuk memfasilitasi JCH Kota Bekasi. Fasilitas tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala Dinkes Kota Bekasi.
“Kemarin sudah ditetapkan beberapa tempat, ada RS, kami menetapkan RS tipe D, RS Kartini, kemudian satu klinik yang ditetapkan untuk mendekatkan jangkauan dari pada masyarakat,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan, JCH akan mendapat skrining kesehatan, vaksinasi Meningitis hingga vaksin Booster Covid-19 sebagai syarat penerbangan ke luar negeri. Ia memastikan ketersediaan vaksin bagi JCH Kota Bekasi.
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 8 ribu untuk pelaksanaan haji tahun ini. Tambahan kuota ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Saudi. dan akan segera membahasnya dengan DPR. ”Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” ujarnya.
Menag menegaskan, komunikasi intensif akan dilakukan pihaknya dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini. Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, rapat bersama Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Di mana, hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelahnya, akan diterbitkan keputusan menteri agama tentang pedoman pelunasan haji bagi kuota tambahan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas. Mengingat, calon jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Saudi pada 24 Mei 2023. ”Namun, kami akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal. Sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tambahan kuota ini juga diterima Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu jemaah. Akan tetapi, kuota tidak dapat dimanfaatkan lantaran tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022 sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji reguler 29 Juni 2022. Selain itu, penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air dilakukan pada 3 Juli 2022.
”Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tegasnya.
Sebagai informasi, tahun ini, Indonesia mendapat 221 ribu kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka pun telah sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April 2023. Namun, lantaran masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H maka proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Lalu, pada masa perpanjangan ini, siapa jemaah yang berhak melunasi? Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, mereka yang berhak melunasi ialah calon jemaah haji yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi sejak 11 April 2023 namun belum melakukan pelunasan/konfirmasi pelunasan.
Selain itu, para jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan juga diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Ada sejumlah kriteria untuk jemaah cadangan untuk bisa melakukan pelunasan. Yakni, berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Lalu, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun lalu, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
”Yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” ungkapnya.
Saiful juga mengimbau agar calon jemaah tidak tergiur tawaran-tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi, dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kemudian, bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya maka tak harus melakukan penyetoran. Mereka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran. (sur/wan)