RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah kota sedianya berkewajiban membebaskan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi guna mendukung proyek normalisasi. Namun, hal itu belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu penetapan lokasi (Penlok).
Sejak dikerjakan pada awal tahun 2021 silam, pekerjaan proyek normalisasi berupa pengerukan sedimentasi dan pembangunan turap baru dilaksanakan di area yang lahannya telah tersedia. Lahan-lahan di sepanjang DAS tersebut berstatus Fasos Fasum, tidak perlu pembebasan lahan.
Selebihnya, untuk merampungkan pekerjaan tahap 1, mulai dari Pertemuan Sungai Cikeas dan Cileungsi (P2C) sampai Bendung Bekasi diperlukan pembebasan lahan di sepanjang DAS. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi disebut telah menganggarkan pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Bekasi.
“Itu kita anggarkan Rp 10 miliar sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi, Kamis (11/5).
Pembebasan lahan belum bisa direalisasikan lantaran pihaknya masih menunggu Penlok dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses pembebasan lahan ini kata Widayat, biasanya memakan waktu sekira dua sampai enam bulan.
Ia memastikan bahwa pembebasan lahan dapat segera dilakukan setelah menerima Penlok.
“Sudah siap dananya, tinggal Penloknya. Mana yang bisa kita bebaskan duluan, secara proporsional kita lakukan,” tambahnya.
Sekedar diketahui, normalisasi Kali Bekasi menjadi salah satu solusi untuk menangani permasalahan banjir di area permukiman warga di sepanjang kali. Air kerap menggenangi kawasan permukiman warga saat debit air Kali Bekasi tinggi.
Normalisasi menggunakan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp4 triliun untuk mengendalikan banjir di sepanjang aliran Kali Bekasi. (sur)











