Berita Bekasi Nomor Satu

Partai Garuda Hanya Turunkan 14 Bakal Caleg  

DPC Partai Garuda Kabupaten Bekasi menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2023 ke KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (14/5). IG KPU Kabupaten Bekasi  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPC Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Bekasi menjadi partai dengan jumlah kontestan bakal calon anggota legislatif (caleg) paling sedikit pada Pemilu 2024. Ya, dari data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Partai Garuda hanya mengajukan 14 bakal caleg.

Meski demikian, partai ini tetap optimis meraih kursi legislatif. Pengajuan dari partai besutan Ahmad Ridha Sabana ini dilakukan di detik-detik batas akhir penutupan. Dari pantauan Radar Bekasi, hanya ada beberapa pengurus yang hadir ke KPU.

“Kita si optimis minimal tiga, insya Allah. Kalau misalkan memang kita berencana dan ternyata hasilnya berbeda. Tuhan menyatakan kita harus lebih dari tiga, alhamdulilah,” ujar Pj Ketua Partai Garuda Kabupaten Bekasi, Bekti Haryani, kepada Radar Bekasi, Senin (14/5/2023).

Belum lama ini, DPC Partai Garuda Kabupaten Bekasi sempat menghadapi situasi sulit usai sang Ketua DPC, Saan Lesmana, berpulang pada 4 Mei 2023. Selain itu, dari informasi yang didapat, kepengurusan struktur partai belum terkonsolidasi penuh hingga ke level pengurus anak cabang atau kecamatan.

Perihal pengajuan bakal caleg yang tidak memenuhi alokasi kursi, Bekti menegaskan, walaupun partainya tidak memenuhi kuota penuh 55 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi, namun setidaknya pihaknya turut mengikuti ajang pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Pengenalan kita kepada masyarakat juga belum terlalu maksimal, dengan terbuktinya Partai Garuda terdaftar kembali di KPU Kabupaten Bekasi, setidaknya sudah membuktikan bahwa kita ada. Garuda Kabupaten Bekasi tetap kokoh berdiri,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sampai batas akhir 18 partai politik sudah mengajukan bakal caleg masing-masing. Sedangkan pengajuan bakal caleg dari Partai Garuda memeng tidak memenuhi alokasi kursi yang ada. Dimana jumlah yang diajukan hanya 14 caleg.

Kendati demikian itu bukan suatu masalah, karena bagi KPU partai yang mengajukan bakal calon pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan sesuai PKPU. Termasuk dokumen yang sudah diatur sesuai PKPU, maka itu yang akan diterima dan tindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi admistrasi. Karena Bacaleg adalah hak partai politik.

“Bacaleg ada hak partai politik, bukan kewajiban. Bahkan tidak mengajukan bakal calon legislatif sekali pun, partai masih bisa ikut pemilu. Karena dia sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Yang penting komposisi persyaratan dipenuhi, misalnya Caleg itu cuma ada tiga, maka satu harus perempuan,” jelasnya.

Selain itu, Partai Gelora melakukan pengajuan dalam bentuk fisik. Karena terjadi hambatan-hambatan. Secara payung hukum, KPU RI sudah menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan proses ini, antisipasi untuk proses pengajuan bagi partai politik yang kesulitan akses Silon di pusatnya.

“KPU RI mengeluarkan surat nomor 475 dan 476 yang menyebutkan apabila partai politik sampai hari terakhir kesulitan di dalam akses Silon, karena faktor hambatan-hambatan. Maka KPU dapat menerima pengajuan bakal calon dalam bentuk fisik, tidak dalam bentuk yang ada di Silon,” ujarnya.

Setelah ini kata Jajang, KPU mulai melakukan verifikasi admistrasi pada 15 Mei. “Caranya apa, caranya adalah dokumen pengajuan yang kita terima daftar calon akan kita cek percalon seluruh persyaratan-persyatannya di Silon. Untuk membuka itu harus ada komando dari KPU RI. Kita nggak bisa buka sendiri-sendiri sampai 23 Juni 2023,” tuturnya. (pra)