Berita Bekasi Nomor Satu

Bolos Kerja, 10 PNS Kena Sanksi

Illustrasi : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar dari Kantor Dinas Pariwisata, di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (29/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Semua perilaku PNS, baik saat berada di dalam maupun luar lingkungan kerja, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, ada 10 PNS yang terdata terkena sanksi, karena jarang masuk kerja.

“Hingga saat ini terdapat 10 PNS yang terkena sanksi. Namun masih berupa sanksi ringan, dan itu bisa mempengaruhi untuk naik jabatan” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, Senin (29/5).

Ia menjelaskan, salah satu aturan yang harus dipatuhi PNS adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat pula sanksi bagi PNS yang bolos kerja.

Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.

“Saat ini kami terus melakukan evaluasi terkait kinerja para PNS, agar mempunyai dedikasi dan jiwa dalam pengabdian untuk kepentingan organisasi pemerintah daerah. Jadi bagi PNS yang pernah kena sanksi, akan masuk dalam rekam jejak kerja,” terang Abdillah.

Sementara itu, dengan adanya sekitar 78 jabatan yang kosong, termasuk eselon II, pihaknya sedang melakukan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) yang baru dimulai beberapa hari lalu.

Kemudian untuk eselon II, dalam waktu dekat akan dilakukan job fit untuk mengetahui kemampuan pegawai, dengan rencana dilakukan pergeseran sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Lalu untuk eselon III dan IV, akan dilakukan asesmen, supaya dalam pergeseran dan promosi mutasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Bekasi, bisa berjalan sesuai peraturan perundang undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Setidaknya, ada alat ukur untuk menentukan PNS itu menempati sebuah posisi. Salah satunya, kriteria yang dibutuhkan adalah kompetensi, akhlak (kepribadian) dan fungsi manajerialnya,” bieber Abdillah. (and)